Tanam Ganja di Kebun Kopi, Warga Bener Meriah Diringkus Polisi

AB terduga penanam ganja di kebun kopi. Foto: Humas Polres Bener Meriah
AB terduga penanam ganja di kebun kopi. Foto: Humas Polres Bener Meriah

Redelong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah membongkar penanaman ganja di sela-sela kebun kopi di Desa Pantan Kemuning, Timang Gajah.

Seorang terduga pelaku berinisial AB, 47 tahun, ditangkap usai penggerebekan pada Jumat sore, 25 Juli 2025.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan kepada Line1.News, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja tumbuh di sela-sela kebun kopi milik warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba segera menyelidiki ke lokasi. Sekira pukul 15.00 waktu Aceh, petugas berhasil menemukan tanaman ganja yang ditanam di antara batang kopi.

Setelah menyelidiki lebih lanjut, kata Aris, petugas mengidentifikasi pemilik kebun adalah AB, warga Desa Lampahan Timur, Timang Gajah.

Sekira pukul 18.00, AB pun ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di desanya. Saat diinterogasi dan diperlihatkan video kebun tersebut, AB mengakui tanaman ganja itu miliknya dan ia sendiri yang menanamnya.

Hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, yakni 120 batang tanaman ganja siap panen, 1 karung ganja kering berat bruto 273,4 gram, 1 tupperware berisi ganja seberat 404,4 gram, 1 botol minyak rambut berisi 13,5 gram ganja, 1 blok kertas paper rokok, dan 1 unit HP Nokia warna hitam.

Aris menyampaikan penangkapan itu bentuk keseriusan aparat memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bener Meriah.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, ini sangat membantu kerja kepolisian,” ujarnya.

AB dan seluruh barang bukti telah dibawa di Mapolres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi serta menyusun langkah-langkah lanjutan berupa gelar perkara, pemberkasan, dan pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Aris memastikan kasus itu akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik penanaman ganja tersebut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy