Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rahmat Juanda, 35 tahun, terdakwa pembunuhan SAH, 21 tahun, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH).
Majelis hakim menyatakan Rahmat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disertai pencurian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Raden Eka di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa, 24 Desember 2024, dilansir dari Antara. Raden membacakan vonis itu didampingi dua hakim anggota, Fuady dan Rahmi.
Baca Juga: Mahasiswi di Bireuen Ditemukan Tak Bernyawa Saat Hendak Dibangunkan untuk Salat Zuhur
Sementara terdakwa Rahmat mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Bireuen. Turut hadir di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Yufhrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen.
Atas vonis tersebut, Rahmat Juanda menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Wendy Yufhrizal yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Jaksa menilai Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana disertai pencurian terhadap SAH. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di rumah SAH di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, pada 1 Agustus 2024.
Baca Juga: Tujuh Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejari Bireuen
Terdakwa membunuh korban yang saat itu sedang tidur dengan cara membekap wajah SAH dengan bantal. Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong. Namun, terdakwa meninju wajah korban serta mencekik wanita tersebut. Korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah dr Fauziah Bireuen.
Beberapa hari sebelum kejadian, kata jaksa, terdakwa mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor. Namun, terdakwa menerima perkataan tidak mengenakkan, sehingga sakit hati dan dendam.
SAH ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 waktu Aceh. Saat itu, ibunya hendak membangunkan SAH untuk salat Zuhur. Namun sang ibu terkejut ketika menemukan anaknya sudah tak bernyawa di atas ranjang dalam kamar. Di tubuh korban terdapat bekas-bekas perlakuan kekerasan.
Rahmat Juanda merupakan warga Kecamatan Kuta Blang. Dia ditangkap polisi sehari setelah kejadian. Saat ditangkap, Rahmat sempat melawan dan berusaha kabur. Dengan tindakan terukur, polisi terpaksa melumpuhkan Rahmat dengan timah panas ke kakinya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy