Medan – Tim gabungan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak membekuk MRH alias SYA, 18 tahun, tersangka pembunuh mahasiswa Universitas Medan Area (UMA) Bonio Raja Gadjah, 18 tahun.
MRH terancam pasal berlapis dan berat yakni 340 Subsidair Pasal 338 Subsider 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kejadian pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. TKP (tempat kejadian perkara) di rumah orang tua korban di Jalan Pendidikan, Gang Rambe, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan di TKP, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu siang, 19 November 2025.
Calvijn menjelaskan, pembunuhan itu diketahui saat Diva, kakak korban, tiba di rumah. Diva menelepon Bonio tapi sang adik tak menjawab. Dia kemudian melihat ceceran darah di ruang tamu. Diva melaporkan hal itu kepada warga sekitar lalu ke Polsek Patumbak.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan tim gabungan memburu pelaku yang kabur hingga ke Tanjung Balai. Namun, kata Calvijn, MRH mengetahui keberadaan polisi dan ia kembali balik arah ke Kota Medan. Sesampainya di Medan MRH ditangkap.
“Motifnya, tersangka berniat memiliki barang korban sehingga melakukan pembunuhan terhadap korban, ” ungkap Calvijn.
Dari keterangan ibunya, MRH meminta izin menginap di rumah Bonio. Keesokannya, MRH mengaku ke ibunya bahwa ia telah membunuh Bonio lalu kabur ke Tanjung Balai.
MRH mengaku membawa gunting saat menginap di rumah Bonio. Ketika Bonio tertidur di ruang tamu, MRH mengambil linggis dan pisau dari dapur rumah korban.
Dia kemudian memukul Bonio dengan linggis tapi korban sempat melawan. MRH mengambil pisau dan menikam Bonio hingga korban tersungkur. Dia lantas menyeret badan Bonio ke kamar. Setelah itu MRH mengambil barang-barang milik korban dan kabur dari TKP.
“Kemudian tersangka keluar dari rumah korban dan mengunci rumah korban. Tersangka melarikan diri ke Kota Tanjung Balai dengan menggunakan motor milik korban. Tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena ingin memiliki barang-barang milik korban yang mana tersangka terlilit hutang,” ungkap Calvijn.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus tersebut, di antaranya satu Vario 150 CC pelat BK 5636 AFW, dompet, smartphone Android, tas sandang, KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa milik Bonio, ATM BRI, dan STNK.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy