Takengon – Bupati Aceh Tengah Haili Yoga mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menertibkan aktivitas tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C ilegal.
Dalam SE nomor 900/1929/BPKK tertanggal 28 Juli 2025, Haili menegaskan kewajiban seluruh pemilik izin usaha pertambangan dan pengambil MBLB untuk memenuhi perizinannya, melaporkan kewajiban dan membayar pajak serta opsen MBLB setiap bulan.
“Setiap pengambilan MBLB tanpa izin dan tanpa menyetorkan kewajiban pajak merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pemerintah Kabupaten tidak akan menolerir pelaku usaha yang abai terhadap perizinan dan kewajiban perpajakannya,” ujar Haili dalam SE itu dilihat Line1.News, Selasa, 5 Agustus 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah Gunawan Putra ketika dikonfirmasi tentang SE tersebut mengatakan, kebijakan itu merupakan bentuk komitmen Bupati Aceh Tengah beserta Forkopimda dalam menegakkan regulasi perpajakan, mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjaga dampak galian C ilegal terhadap kelestarian lingkungan.
SE tersebut, tambah Gunawan, dibuat berdasarkan aturan yang berlaku, dengan tarif pajak MBLB sebesar 20 persen dari nilai jual. Tarif pajak ini disebut menjadi penerimaan PAD Aceh Tengah. Sementara opsen MBLB sebesar 25 persen dari nilai pajak terutang yang disetorkan ke Pemerintah Aceh.
“Seluruh kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat tanggal 10 setiap bulannya,” ujar Gunawan, Selasa (5/8/2025).
Selain itu, Pemkab Aceh Tengah juga mengingatkan setiap pengambilan material MBLB wajib disertai izin resmi serta bukti pembayaran pajak dan opsen. Tanpa itu, kata Gunawan, kegiatan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Tahun ini, Forkopimda Aceh Tengah akan mengawasi secara intensif para pelaku usaha galian C. Bagi pengusaha yang mengomersilkan penjualan material, diharuskan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal mencegah hilangnya potensi PAD, tapi soal keadilan, keberlanjutan lingkungan, dan penegakan hukum,” tegasnya.
Melalui SE itu, Gunawan menyampaikan harapan Pemkab kepada seluruh pelaku usaha pertambangan dan individu pengambil MBLB sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral terhadap pembangunan daerah. Ketidakpatuhan bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga menciptakan dampak kerusakan lingkungan.
“Pemerintah Daerah tidak akan tinggal diam. Kesadaran, kepatuhan, dan integritas adalah fondasi bersama membangun Aceh Tengah yang berkeadilan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy