Banda Aceh – Tim gabungan Pemko Banda Aceh didukung personel TNI Polri membongkar tiga baliho tak berizin yang berada di seputaran Taman Putroe Phang, Kecamatan Baiturrahman, pada Jumat malam, 30 Mei 2025.
Dua baliho berukuran 5×10 meter dan sebuah baliho 2×5 meter di pinggir jalan berhasil dirobohkan dengan bantuan alat berat crane.
Dengan robohnya tiga baliho ilegal itu, Pemko Banda Aceh telah merampungkan lokasi penertiban tahap pertama yang meliputi kawasan Simpang Jam dan Simpang Mesra.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan tindakan tegas itu sebagai bentuk komitmen penertiban seluruh baliho tanpa izin di pusat kota Provinsi Aceh tersebut.
“Kita sudah beri tenggat waktu [kepada pemilik baliho] untuk mengurus izin atau membongkar sendiri, tapi waktunya sudah habis, makanya malam ini kita bongkar,” ujar Illiza yang memimpin operasi penertiban baliho ilegal tersebut, dikutip dari Laman Pemko Banda Aceh.
Dari total 133 titik baliho ilegal, Pemko Banda Aceh telah membongkar 23 baliho. Dan sejauh ini, sebut Illiza, belum ada itikad baik dari para pemilik baliho.
Baliho ilegal, tambah Illiza, menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banda Aceh yang cukup besar.
“Kebocoran PAD cukup besar kalau dihitung sejak awal mereka mendirikan baliho ini.”
Selain harus mengantongi izin, pengusaha baliho juga berkewajiban membayar pajak reklame. Illiza menemukan ada baliho tak berizin tapi membayar pajak.
“Ini ada juga yang tak berizin, tapi bayar pajak. Semuanya akan kita tertibkan, tata kembali, kita kaji area mana yang boleh [dipasang baliho] dan tidak mengusik estetika kota,” ujarnya.
Setelah tiga baliho itu dibongkar, Illiza memutuskan penertiban akan dilanjutkan seusai Lebaran.
“Setelah tiga baliho besar di sini yang membutuhkan kerja ekstra dan konsentrasi penuh para petugas, sisanya akan kita lanjutkan setelah Lebaran Iduladha nanti.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy