Korupsi Rumah Sakit Arun

Tim JPU Kejari Lhokseumawe Sita Sejumlah Aset Hariadi, Dari iPhone hingga Tanah

Tim JPU Kejari Lhokseumawe menyita aset Hariadi
Tim JPU Kejari Lhokseumawe menyita aset Hariadi. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyita sejumlah aset milik Hariadi, terpidana kasus korupsi Rumah Sakit Arun dengan kerugian negara mencapai Rp44, 9 miliar.

Dalam kegiatan penyitaan tersebut, Tim JPU berhasil mengumpulkan aset-aset berharga milik Hariadi. Rinciannya, tiga smartphone merek iPhone 13 Pro dan satu smartphone Samsung ZFOLD 3.

Selain barang elektronik, tim juga menyita empat unit bangunan rumah toko atau ruko yang tersebar di sejumlah titik di Kota Lhokkseumawe.

[VIDEO] Eksekusi Terpidana Korupsi Rumah Sakit Arun ke Lapas Lhokseumawe

Lalu tim juga menyita satu bidang tanah, satu unit mobil, dua unit sepeda motor tahun tinggi dan satu unit bangunan rumah di sebuah kompleks di Kecamatan Muara Dua.

“Seluruh aset yang disita oleh Tim Kejari merupakan hasil korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Ghutama kepada Line1.News, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca Juga: JPU Tunda Eksekusi Suaidi Yahya ke Lapas Lhokseumawe

Therry menambahkan, saat ini sejumlah aset yang disita tersebut sudah dibawa ke Kantor Kejari Lhokseumawe. Barang-barang tersebut nantinya akan dilelang oleh negara sebagai uang pengganti dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Hariadi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe tadi pagi. Saat ini dia telah ditahan di Lapas tersebut untuk membayar kesalahannya dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

Sementara eksekusi untuk terpidana lainnya dalam kasus tersebut, Suaidi Yahya, ditunda karena eks Wali Kota Lhokseumawe ini mengalami gangguan kesehatan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy