Takengon, Line1News – Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) yang diterima Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp42.010.329.000. Jumlah ini disebut lebih kecil jika dibandingkan tahun 2025 lantaran terpotong dampak efisiensi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Gunawan Putra, kepada Line1News, Minggu, 7 Juni 2026, mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan prioritas daerah.
Di antaranya, pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sisanya akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah guna pemulihan pascabencana.
“Jadi kita tidak ada penambahan, hanya sesuai PMK, kita hanya bertambah Rp500 juta, itu pun DBH CHT (Cukai Hasil Tembakau). Semua dana TKD itu sudah dimasukkan dalam APBK murni tahun 2026,” ujar Gunawan.
Bantuan Keuangan Pemda Lain
Sementara itu, kata Gunawan, Pemerintah Aceh Tengah mendapat bantuan keuangan transfer dari Provinsi Sumatra Utara sebesar Rp25 miliar dan Kabupaten Solok Rp2 miliar untuk pemulihan pascabencana.
Menurutnya, TKD tahun ini menjadi salah satu penopang fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus menjaga keberlanjutan program pembangunan yang telah direncanakan.
Pemkab Aceh Tengah berharap TKD dari pemerintah pusat dan bantuan keuangan Pemda lain itu dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta mendukung pemulihan di wilayah terdampak bencana.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy