Vidio.com dan Pengusaha Warkop Aceh Sepakat Damai, Warga Bisa Nobar Lagi

Ilustrasi nobar bola di warkop
Ilustrasi – nobar piala dunia di warung kopi Kajaya Caffe, Gampong Keuramat, Banda Aceh. Foto: Dokumen RMOLAceh/Helena Sari

Banda Aceh – Platform penyiaran digital dan pengusaha warung kopi (warkop) di Aceh sepakat menempuh jalur damai terkait dugaan pelanggaran hak siar. Sebanyak 15 pengusaha warkop dibebaskan dari tuntutan hukum.

Proses mediasi berlangsung di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif RI pada Rabu, 30 Juli 2025. Mediasi ini difasilitasi oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, dan Staf Khusus Menekraf, Rian Syaf.

Dalam mediasi itu, pengusaha warkop menyampaikan permohonan maaf kepada Vidio.com dan mengakui pelanggaran yang terjadi dilakukan karena ketidaktahuan terhadap regulasi hak siar.

“Kita sudah bisa nobar (nonton bareng) lagi,” kata Anggota DPRA, Arif Fadhilah.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan kegiatan nonton bareng di warkop diperbolehkan selama pemilik kedai kopi bekerja sama dengan pihak pemegang hak siar.

“Tapi, tentu saja, dengan syarat bahwa kegiatan itu dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama langsung dengan Vidio.com sebagai pemegang hak,” ujar Arif.

Di sisi lain, pihak Vidio.com menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan secara resmi, seraya tetap menekankan pentingnya edukasi mengenai hak siar kepada pelaku usaha, khususnya dalam konteks pemutaran pertandingan olahraga secara publik.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, pengusaha warkop di Aceh kini dapat kembali menggelar kegiatan nobar yang selama ini menjadi bagian dari kultur sosial masyarakat, dengan catatan tetap memerhatikan aturan hukum yang berlaku.

Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama pegiat UMKM dan pengusaha warung kopi di Aceh yang sebelumnya merasa cemas atas jeratan pidana.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy