Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo mengakui Polri banyak menerima laporan masyarakat mengenai police brutality atau kebrutalan polisi. Polri telah memetakan persoalan-persoalan di institusi tersebut sejak awal 2025.
“Kenapa kami mapping seperti itu? Kami melihat bahwa terjadi suatu fenomena, police brutality yang cukup signifikan, kemudian terjadi public-public complaint yang cukup banyak,” ujar Dedi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa, 18 November 2025, dilansir Tempo.co.
Menurut Dedi, brutalitas polisi yang dilaporkan masyarakat didominasi kasus penyalahgunaan senjata, bahkan ada yang mengakibatkan korban tewas.
“Ini kenapa police brutality khususnya penggunaan senjata api yang sangat berlebihan yang mengakibatkan anggota polisi meninggal dunia, yang mengakibatkan masyarakat meninggal dunia,” ujar jenderal bintang tiga tersebut.
Aduan masyarakat terkait brutalitas polisi terjadi di banyak daerah. Salah satunya kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, pada November 2024 lalu.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Sumbar Gara-gara Galian C, Pelaku Juga Tembaki Rumah Dinas Kapolres
Kala itu, Dadang Iskandar—polisi berpangkat ajun komisaris yang menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan—menembak rekan sesama polisinya, Ajun Komisaris Polisi Ryanto Ulil Anshari. Tembakan dari jarak dekat itu mengenai pelipis dan pipi hingga tembus ke bagian tengkuk.
“Terjadi di Solok Selatan, terjadi di Bangka Belitung, terjadi di Semarang, terjadi di Papua Barat, terjadi di Sulawesi Selatan, dan terjadi di beberapa wilayah,” kata Dedi.
Dedi juga mengakui masih kurangnya pengawasan di internal Polri. “Kenapa terjadi arogansi? Kenapa terjadi perilaku-perilaku menyimpang, abuse of power? Pengawasan kami kurang kuat,” ujarnya.
Ia menekankan Polri tengah berupaya meningkatkan pengawasan internal. Tak hanya itu, kata Dedi, Polri kini sudah membuat buku pedoman yang mengatur perilaku anggotanya. “Kami sudah membuat buku dos and don’ts yang menjadi pedoman bagi anggota Polri.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy