Waketum MUI Anwar Abbas: Koruptor Harus Dihukum Mati atau Seumur Hidup

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas. Foto: Republika

Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menilai majelis hakim memiliki dasar kuat ketika hanya menggunakan kerugian negara yang nyata (actual loss) sebagai dasar dalam menjatuhkan hukuman pada perkara korupsi.

Menurut Buya Anwar, penggunaan potensi kerugian (potential loss) dalam penghitungan kerugian negara berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di antara hakim, sehingga dapat menimbulkan persoalan baru dalam proses peradilan.

“Kalau hakim akan menjatuhkan hukuman tentu hakim melihat kepada actual loss bukan potensial loss. Artinya, sang hakim harus melihat sejauh mana kerugian yang sebenarnya yang telah ditimbulkan oleh tindakannya,” kata Buya Anwar, dilansir Republika, Kamis, 12 Maret 2026.

Belakangan, Kejaksaan Agung RI aktif mengejar pengembalian kerugian negara dalam berbagai perkara korupsi, termasuk kasus di sektor sumber daya alam seperti tata kelola minyak dan nikel. Dalam beberapa perkara, jaksa memasukkan potensi kerugian perekonomian negara sebagai bagian dari tuntutan pengembalian kerugian negara.

Namun, dalam praktiknya, sejumlah majelis hakim tidak mengabulkan penghitungan tersebut. Sebagian hakim masih berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menegaskan bahwa kerugian negara harus berupa kerugian nyata.

Buya Anwar menilai sikap hakim tersebut dapat dipahami. Jika potensi kerugian dijadikan dasar, maka interpretasi setiap hakim bisa berbeda.

“Kalau yang dijadikan dasar itu potensial loss maka tentu tafsiran antara seorang hakim dengan hakim yang lain tentu bisa berbeda-beda dan hal itu jelas akan menimbulkan masalah,” ucapnya.

Meski demikian, Buya Anwar menegaskan upaya pemberantasan korupsi tetap harus diperkuat agar memberi efek jera kepada pelaku. Dia mengusulkan beberapa langkah penting, salah satunya penerapan pembuktian terbalik.

Menurut dia, setiap orang yang diduga melakukan korupsi seharusnya diminta menjelaskan asal-usul kekayaannya. “Setiap orang yang dituduh atau diduga korupsi maka yang bersangkutan diminta untuk bisa menjelaskan asal muasal kekayaannya,” jelasnya.

Selain itu, Buya Anwar menilai hukuman bagi koruptor harus diperberat agar menimbulkan efek jera yang kuat. Dia bahkan menyebut hukuman paling berat seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati dapat dipertimbangkan bagi pelaku korupsi.

“Kedua, hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada para pelaku korupsi harus yang terberat seperti hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Buya Anwar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy