Lhokseumawe – Jaksa Penuntut Umum banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa Teuku Faisal Riza (57), dalam perkara korupsi pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe.
“Penyerahan Memori Banding,” bunyi keterangan status perkara Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna atas nama terdakwa Teuku Faisal Riza, dilihat Line1.News pada SIPP PN Banda Aceh, Sabtu, 21 Februari 2026.
JPU Kejari Lhokseumawe, Edwardo, dikonfirmasi Line1.News usai sidang pembacaan putusan terhadap 4 terdakwa perkara korupsi proyek Rusun PNL itu pada 6 Februari 2026, mengakui pihaknya akan mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Teuku Faisal Riza.
Pasalnya, JPU menuntut terdakwa Teuku Faisal Riza (TFR), mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah (BPPPW) Sumatera I, dipidana penjara 2 tahun, tapi divonis 1 tahun penjara.
Adapun 3 terdakwa lainnya, Haryanto, Direktur PT Sumber Alam Sejahtera (SAS)—perusahaan pemenang tender proyek Rusun PNL; Aulia Rizki, pelaksana proyek tersebut; dan Bambang Prayitno, ekspenandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) di BPPPW Sumatera I, masing-masing dituntut pidana penjara 1,5 tahun, dan divonis 1 tahun penjara.
Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Proyek Rusun PNL Divonis 1 Tahun Penjara
Vonis itu diucapkan Hakim Ketua Irwandi didampingi Hakim-Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota R. Deddy Harryanto dan Heri Alfian, dibantu Panitera Pengganti T. Bustami T.D.
Lantas, bagaimana fakta hukum hingga pertimbangan majelis hakim?
Fakta Hukum
Dikutip Line1.News, Sabtu, 21 Februari 2026, dari salinan elektronik putusan Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna, berdasarkan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan terdakwa, serta alat bukti surat dan barang bukti diajukan di persidangan, yang saling bersesuaian satu sama lain, majelis hakim memperoleh fakta-fakta hukum.
Di antaranya, pada tahun anggaran 2021-2022, dilaksanakan pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) bersumber dari APBN, dengan nilai kontrak awal Rp12,7 miliar lebih. Kemudian berubah menjadi kontrak tahun jamak dengan nilai total Rp14 M lebih akibat kebijakan refocusing anggaran.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pekerjaan Rusun PNL tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Direktur PT SAS, melainkan secara faktual dikendalikan pihak lain, yaitu Aulia Rizki. Sedangkan direktur perusahaan itu hanya dipinjam namanya.
Selama pelaksanaan pekerjaan, progres fisik pekerjaan mengalami keterlambatan yang signifikan, sehingga dilakukan beberapa kali rapat Show Cause Meeting (SCM) dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Meskipun progres fisik pekerjaan pada waktu-waktu tertentu belum memenuhi ketentuan kontrak, namun telah dilakukan pencairan pembayaran termin kepada penyedia. “Yang dalam beberapa kesempatan dilakukan atas dorongan atau tekanan dari terdakwa [TFR] selaku Kepala Balai, meskipun PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] telah menyatakan progres pekerjaan masih rendah”.
Sampai berakhirnya masa kontrak dan masa pemberian kesempatan, pekerjaan tidak pernah mencapai penyelesaian 100 persen. Progres terakhir sekitar 85-89 persen. “Namun pembayaran pekerjaan telah dicairkan hampir seluruhnya”.
Bangunan Rusun tersebut belum dapat dimanfaatkan dan belum diserahterimakan kepada PNL, meskipun secara administratif telah dibuat berita acara serah terima pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan dan keterangan saksi-saksi, ditemukan kekurangan dan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Di antaranya, pada bagian struktur, finishing, instalasi air, serta kelengkapan bangunan.
Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara diterbitkan BPKP Perwakilan Aceh, terdapat kerugian keuangan negara yang timbul akibat pembayaran pekerjaan tersebut yang tidak sesuai progres dan mutu.
Delik Korupsi
Majelis hakim mengemukakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah delik korupsi dari delik formal menjadi delik materiel. Di mana unsur kerugian keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), melainkan harus benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss).
Dengan demikian, menurut majelis, kata “dapat” sebagaimana unsur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, sudah tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Menurut majelis, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan majelis, seluruh unsur dari Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terbukti. Karena itu, menurut majelis, terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider penuntut umum.
‘Menguntungkan’
Line1.News mengutip beberapa unsur dimaksud. Di antaranya, unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, dalam pertimbangannya majelis menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan sama artinya mendapatkan untung. Yaitu pendapatan diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya.
“Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Di dalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi.
“Menimbang bahwa yang dimaksud ‘dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan,” kata majelis.
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi. Atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
Menurut majelis, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta terungkap dalam persidangan, terdakwa TFR sebagai Kepala BPPPW Sumatera I pada Kementerian PUPR, yang menurut peraturan perundang-undangan memiliki fungsi pelaksanaan, pengawasan, pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, serta fasilitasi serah terima aset pembangunan Rusun.
“Bahwa tindakan terdakwa dalam pelaksanaan pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe tahun 2021 dilakukan kurang kehati-hatian dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan perbendaharaan negara”.
Selain itu, pada tahap penyidikan dan penuntutan telah ada penitipan/pengembalian uang kepada jaksa penyidik dari Aulia Rizki dan Haryanto sebagai uang pengganti dalam perkara a quo, dan kerugian negara sudah dihitung oleh majelis hakim, yakni Rp641.254.136,06.
Menurut majelis, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan Aulia Rizki, terdakwa TFR telah menerima uang dari Aulia Rizki Rp30 juta yang ditransfer ke rekening orang lain di BCA atas nama Aris Kurnia. “Dan hal ini sudah diklarifikasi oleh terdakwa dan menyatakan bahwa uang tersebut diberikan oleh saksi Aulia Riski kepada Aris Kurnia yang dipergunakan untuk mencari tenaga kerja di Medan”.
Majelis menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan orang lain mendapat keuntungan. “Dari perbuatan terdakwa yang menyarankan saksi Aulia Rizki untuk mengirimkan uang kepada Aris Kurnia, dan dengan demikian saudara Aris Kurnia telah mendapatkan keuntungan dari saksi Aulia Rizki”.
Uang tersebut dinilai keuntungan yang tidak sah dan tidak berhak diterima terdakwa melalui Aris Kurnia. Sehingga majelis membebankan pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut kepada terdakwa dalam perkara a quo.
“Menimbang bahwa dengan adanya pengembalian ini menunjukan ada orang atau pihak lain yang diuntungkan akibat dari perbuatan terdakwa sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I dalam kegiatan pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe tahun 2021”.
‘Merugikan Keuangan Negara’
Mengenai unsur “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, majelis menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “keuangan negara” sebagaimana dalam penjelasan umum UU Pemberantasan Tipikor adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan. Termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik tingkat pusat ataupun di daerah.
Selain itu, berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan yang dimaksud “perekenomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri, yang berdasarkan pada kebijakan pemerintah. Baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat.
Menurut majelis, berdasarkan fakta-fakta telah dipaparkan, perbuatan terdakwa TFR bersama-sama dengan Haryanto selaku Direktur PT SAS, Aulia Rizki selaku pelaksana kegiatan, dan Bambang Prayitno sebagai pejabat penandatangan SPM, telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara Rp641,2 juta lebih.
‘Perbuatan Berlanjut’
Unsur “Gabungan beberapa perbuatan yang berhubungan dan harus dianggap sebagai perbuatan berlanjut”. Menurut majelis bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) dalam ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah “Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana. Jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat”.
Majelis menyebut dalam doktrin ilmu hukum pidana dikatakan bahwa menurut ajaran perbuatan berlanjut, voortgezette handeling mempunyai 3 syarat. Yaitu, adanya niat, perbuatan sejenis, dan waktunya tidak terlalu lama.
Menurut majelis, berdasarkan fakta-fakta telah dipertimbangkan, maka akibat dari perbuatan terdakwa yang tidak hati-hati dalam menjalankan tugas pokoknya, telah menguntungkan Aulia Rizki dan Haryanto.
“Dan perbuatan terdakwa ini dilakukan secara berturut-turut, yaitu sejak terdakwa menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I tahun anggaran 2021 sampai 2022”.
‘Kurang Sependapat’
Sementara itu, nota pembelaan terdakwa secara pribadi dan dari penasihat hukumnya memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Mengenai segala pendapat hukum dalam uraian pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya, majelis menyatakan “kurang sependapat dengan pembelaan terdakwa”.
Baca juga: JPU Tuntut 4 Terdakwa Perkara Korupsi Rusun PNL Dipidana Penjara 1,5 hingga 2 Tahun
Majelis sependapat dengan penuntut umum, yaitu terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider. Namun, majelis kurang sependapat dengan penuntut umum yang menuntut terdakwa selama 2 tahun pidana penjara dan ditambah pidana denda Rp60 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis juga mempedomani Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Di mana untuk kerugian negara dengan jumlah Rp641,2 juta lebih termasuk ke dalam kategori ringan.
“Dan peran terdakwa dalam perkara a quo tidak signifikan, serta dampaknya masih dalam lingkup kabupaten/kota,” kata majelis.
Majelis juga mempertimbangkan keadaan memberatkan: perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia; dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara yang dibebankan kepadanya dalam perkara a quo.
Sedangkan keadaan meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; serta sopan dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan persidangan.
Amar Putusan
Adapun amar putusan majelis hakim, mengadili: menyatakan terdakwa TFR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsider.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut selama 1 tahun, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp30 juta subsider 1 tahun kurungan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy