Semarang – Jokowi digugat Rp300 juta karena dianggap wanprestasi sebab tidak bisa mewujudkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat presiden.
Gugatan dilayangkan warga Laweyan, Solo, bernama Aufaa Luqmana Re A ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, secara online dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051, pada Selasa, 8 April 2025.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, mengatakan seharusnya janji Jokowi untuk menjadikan pengembangkan Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika tergugat I (Jokowi) terpilih dan menjabat sebagai presiden. Kenyataannya, kata Sigit, hingga Jokowi tak lagi menjabat sebagai presiden, mobil nasional buatan Esemka tak kunjung muncul. Di pasaran, mobilnya sulit didapatkan.
Kesulitan itu dirasakan Aufaa saat hendak membeli dua unit pikap Esemka Bima. Dia berniat menjadikan dua unit Esemka Bima itu armada di usaha rental mobil pikap. Aufaa bahkan datang langsung ke pabrik Esemka di kawasan Desa Demangan, Boyolali. Meski begitu, memang belum ada transaksi yang terjadi antara Esemka maupun Aufaa.
Atas dasar itu, Aufaa melayangkan gugatan kepada Jokowi dan Esemka. Dia pun menuntut para tergugat membayar kerugian sebesar Rp300 juta yang setara dengan harga dua unit mobil Esemka Bima.
“Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan,” jelas Sigit dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 11 April 2025.
Sebelumnya, Esemka pernah menegaskan bahwa mereka bukanlah produsen mobil nasional. Presiden Direktur PT Solo Manufaktur Kreasi Eddy Wirajaya saat peresmian pabrik Esemka tahun 2019 menegaskan, Esemka adalah perusahaan swasta nasional yang dimiliki 100 persen oleh swasta dan bukanlah mobil nasional.
Eddy pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 juga meminta agar tak mengaitkan Esemka dengan Jokowi. Eddy tak menampik Jokowi sempat mempopulerkan Esemka, namun kini tak ada lagi hubungannya.
“Beliau (Jokowi) kan dulu pencetus aja, beliau tidak masuk di ranah ini. Jadi saya minta teman-teman media stop-lah menghubung-hubungkan dengan Esemka dalam apa-apa. Beliau itu cuma pernah mencetus itu sebagai kota vokasi Solo dan wujud otomotif terus setelah itu kan beliau beralih punya posisi lebih tinggi, beliau mencari bagaimana sih swasta bisa melanjutkan industri ini.”
Hingga Selasa lalu, staf Humas Pengadilan Negeri Surakarta Bambang Ariyanto mengaku gugatan tersebut sudah masuk secara online tapi belum diproses.
“Ada [gugatan] masuk tapi belum diverifikasi. Besok dicek lagi,” ujar Bambang dikutip dari detik.com
Sementara itu, Sigit mengatakan kliennya adalah anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ayahnya dikenal sebagai advokat dan aktivis asal Solo.
“Aufaa adalah anak nomor tiga Mas Boyamin. Adiknya Almas (Tsaqibbirru),” ujar Sigit.
Melansir Tempo.co, sosok Almas Tsaqibbirru sempat menjadi sorotan publik setelah mengajukan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres. Gugatan itu akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan Nomor 90/PUU-XII/2023.
Gugatan Almas ke MK itu pun dinilai sukses membantu loloskan Gibran jadi cawapres hingga akhirnya dapat bersanding dengan capres Prabowo Subianto.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy