Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh menyerahkan remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada 4.840 warga binaan di Aceh.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanton kepada perwakilan warga binaan di Aula Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu, 21 Maret 2026.
Tahun ini, tercatat sebanyak 4.840 warga binaan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Aceh mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Yan Rusmanto menegaskan remisi ini bukanlah sekadar pengurangan masa tahanan secara cuma-cuma, melainkan sebuah bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri.
“Remisi ini adalah hak yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan bagi saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang signifikan, serta aktif mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Yan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Yan menjelaskan proses pemberian remisi dilakukan secara transparan melalui sistem penilaian yang objektif. Dia memastikan remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat.
“Kami pastikan bahwa mereka yang menerima remisi hari ini adalah mereka yang benar-benar telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Harapannya, ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus melangkah di jalan yang lebih baik,” jelasnya.
Kegiatan ini bagian dari upaya berkelanjutan Ditjenpas untuk memberikan pembinaan yang humanis. Bagi warga binaan, momen Idulfitri dan perolehan remisi ini menjadi berkah tersendiri di hari kemenangan.
Berdasarkan data pemberian remisi tahun ini tersebar di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Aceh, dengan besaran pengurangan masa tahanan yang bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy