Banda Aceh – Presiden RI, Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau yang bersengketa dengan Sumatra Utara (Sumut) tetap menjadi milik Provinsi Aceh.
Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar menilai langkah yang diambil Prabowo itu merupakan keputusan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat Aceh.
Hal itu disampaikan Malik Mahmud saat bertandang ke kediaman Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Jakarta Selatan, Selasa malam, 17 Juni 2025.
“Keputusan ini adalah bentuk penghormatan terhadap Aceh, dan saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Jusuf Kalla yang telah banyak membantu memberi masukan hingga persoalan ini tuntas,” kata Malik Mahmud dalam keterangan tertulis dikutip pada Rabu (18/6).
Empat pulau yang dimaksud adalah Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Penetapan status pulau-pulau tersebut sempat menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumut.
Baca juga: Polemik 4 Pulau Rampung, Wali Nanggroe Harap Aturan Pengibaran Bendera Aceh Disahkan
Wali Nanggroe menegaskan keputusan tentang empat pulau itu milik Tanah Rencong sangat penting untuk menjaga keutuhan wilayah Aceh serta sebagai bentuk penghargaan terhadap sejarah dan masyarakat pesisir.
Dia berharap keputusan ini dapat memperkuat hubungan baik antardaerah dan mendukung pembangunan di kawasan pulau-pulau tersebut.
“Saya berharap masyarakat tetap menjaga persatuan dan memanfaatkan keputusan ini untuk membangun Aceh lebih baik ke depan,” ujar dia.
Turut hadir di kediaman JK, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, Ketua DPRA, Zulfadli atau Abang Samalanga, Staf Khusus Wali Nanggroe, Muhammad Raviq, dan Khatibul Wali Abdullah Hasbullah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy