Suka Makmue – Warga Nagan Raya berinisial WR ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, pada Sabtu malam, 19 Oktober 2024. WR ditangkap atas dugaan pembakaran satu unit alat berat jenis ekskavator di lahan milik PT Watu Gede Utama (WGU).
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani mengatakan WR yang merupakan warga asal Krueng Seumayam itu ditangkap tanpa perlawanan di kampungnya. Alasan utama WR membakar alat berat PT WGU lantaran sakit hati karena dipecat oleh perusahaan tersebut.
“Pelaku sebelumnya memang karyawan yang bertugas sebagai security di PT WGU. Pengakuan pihak perusahaan, yang bersangkutan dipecat karena tidak disiplin,” ujar Vitra pada Minggu dikutip Senin, 21 Oktober 2024.
WR melakukan aksinya pada Senin, 2 September 2024. Ia memasuki area pembibitan PT WGU lalu menuju ke tempat alat berat ekskavator.
Kemudian, kata Vitra, WR mengumpulkan polybag bekas dan menyusunnya di atas kursi yang diletakkan di atas mesin ekskavator, lalu membakarnya.
Selain menangkap WR, tambah Vitra, petugas juga menyita barang bukti berupa baju, celana, topi, dan tas selempang milik pelaku, satu parang, dan satu unit alat berat.
Saat ini WR sudah ditahan di Polres Nagan Raya. “Kepada pelaku disangkakan Pasal 187 Juncto Pasal 406 KUHPidana.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy