Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyita sejumlah aset milik Hariadi, terpidana kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun dengan kerugian negara mencapai Rp44, 9 miliar.
Sejumlah aset berharga Hariadi yang disita di antaranya empat unit bangunan rumah toko atau ruko yang tersebar di sejumlah titik di Kota Lhokkseumawe, rumah, sepeda motor, dan mobil.
“Seluruh aset yang disita oleh Tim Kejari merupakan hasil korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Ghutama kepada Line1.News, Selasa, 17 Desember 2024.[] Foto-foto: Istimewa










Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy