Pj Wali Kota Banda Aceh Laporkan Akun Instagram Modus Aceh

Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal
Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal saat meninjau pelaksanaan tes PPPK. Foto Humas Pemko Banda Aceh

Banda Aceh – Penjabat Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal melaporkan akun Instagram Modus Aceh terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Aceh, Selasa, 4 Februari 2025.

Saat melapor, Almuniza didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bahrul Ulum & Partner. Almuniza melaporkan akun tersebut karena mengunggah foto dirinya dalam sebuah cover berita berjudul ‘Dirty job Sang Loyalis’.

Di cover yang dilaporkan itu, tampil foto calon gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah berukuran besar. Di sekelilingnya, foto-foto sejumlah orang, salah satunya Almuniza yang berpeci hitam.

Bahrul dalam keterangannya mengatakan akun Instagram resmi milik tabloid Modus Aceh tersebut diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dengan memasang serta menampilkan foto kliennya tanpa izin.

“Membuat foto klien kami sebagai cover dan telah membuat judul yang tidak pantas dengan menuduh klien kami melakukan perbuatan kotor dengan menyatakan ‘Dirty job Sang Loyalis’,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik.com, Rabu, 5 Februari 2025.

Bahrul menilai judul ‘Dirty Job Sang Loyalis; mengandung kontroversi dan muatan yang merendahkan martabat dan kehormatan seseorang. Bila mengacu ke Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata dia, kata ‘kotor’ merupakan perbuatan melanggar kesusilaan atau adanya perbuatan yang tidak patut.

“Cover berita dengan mencantumkan foto klien kami dan kemudian memberikan judul ‘Dirty Job Sang Loyalis’ tersebut telah menimbulkan stigma negatif bagi publik dan masyarakat Aceh khususnya, serta telah merugikan klien kami baik selaku individu dan selaku Aparatur Sipil Negara yang memegang teguh sumpah dan netralitas selaku ASN,” jelas Bahrul.

“Cover berita dengan menempatkan foto klien kami tersebut, Modus Aceh telah seolah-olah menghubung-hubungkan adanya hubungan kerja yang kotor antara klien kami dengan salah satu calon kandidat gubernur Aceh waktu itu dalam masa Pilkada Aceh. Tuduhan tersebut dilakukan tanpa bukti-bukti yang valid dan tanpa adanya cross-check pemberitaan kepada klien kami,” lanjut Bahrul.

Almuniza dalam tabloid Modus edisi cetak, kata Bahrul, telah membantah terlibat dalam politik praktis. Pihaknya melaporkan akun tersebut dengan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada Penyidik Polda Aceh dengan maksud dan tujuan agar adanya keadilan bagi klien kami.”

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian membenarkan laporan tersebut. Pihaknya akan mendalami kasus itu.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Modus Aceh Muhammad Saleh mengatakan, pihaknya menjalankan tugas sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik terutama konfirmasi secara cover both side kepada Almuniza.

“Kita hargai proses hukum berjalan. Setiap warga negara berhak dan kami juga secara hukum punya hak,” kata Saleh.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy