Banda Aceh, Line1News – Kepolisian membubarkan paksa massa aksi unjuk rasa penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Aksi ini merupakan protes dari unjuk rasa sebelumnya. Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh merasa geram karena pemerintah tak merespons permintaan mereka.
Massa aksi sempat dorong-dorongan dengan personel kepolisian lantaran meminta masuk ke dalam kantor gubernur, Rabu sore, 13 Mei 2026. Namun petugas yang mengawal tidak membolehkan mereka masuk.
Massa yang awalnya berorasi di halaman Kantor Gubernur Aceh diminta mundur lantaran waktu sudah melewati pukul 18.00 waktu Aceh. Polisi menyemprotkan water canon dan menembakkan gas air mata ke arah massa aksi.
Peserta aksi berhasil didorong ke luar ke arah jalanan depan kantor gubernur. Dalam kondisi hujan, massa aksi masih bertahan di sejumlah titik di kawasan setempat. Polisi menyisir sejumlah lokasi untuk memastikan kondisi kondusif.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy