Peneliti IPI Sebut Panitia Lakukan Pungli di Pacuan Kuda HUT Takengon

Abdan Sakura
Peneliti Indonesia Publik Institute Abdan Sakura. Foto Line1.News/Erwin Sar

Takengon – Peneliti Indonesian Public Institute (IPI) Abdan Sakura mengkritik penyelenggaraan pacuan kuda tradisional Gayo dalam rangka perayaan HUT Kota Takengon ke-448.

Dia menyebut kegiatan itu melanggar hukum karena panitia mengutip sewa lapak kepada pedagang, menyewakan kandang kuda kepada peserta lomba, dan memungut parkir. Padahal, untuk menyukseskan event tersebut, Pemerintah Aceh Tengah mengucurkan anggaran sebesar Rp500 juta.

“Itu sudah jelas pungli, mereka menyewakan lapak dengan harga tinggi ke pedagang, retribusi nggak disetor ke Pemda,” ujar Abdan kepada Line1.News, Senin, 24 Februari 2025.

Baca juga: Pemda Aceh Tengah Kucurkan Rp500 Juta untuk Pacuan Kuda, Panitia Untung Besar Sewakan Lapak ke Pedagang

Mahasiswa pascasarjana di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta itu menyayangkan tidak ada satu pun aparat penegak hukum (APH) yang bertindak tegas atas praktik nakal tersebut.

“Ini jelas pungli besar-besaran, modal dari pemerintah daerah, panitia untung besar dari sewa lapak pedagang, sewa kandang kuda, dan lahan parkir. APH harus ambil tindakan tegas, jangan hanya orang minta uang di jalanan saja yang ditindak.”

Awalnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh Tengah Zulpan Diara Gayo, yang dipercaya sebagai ketua panitia event, mengatakan segala pungutan baik parkir, sewa lapak pedagang, dan sewa kandang kuda, akan menggunakan media pungut yang sah (perforasi).

Baca juga: Sewa Kandang Kuda di Event Pacuan HUT Takengon Cuma Pakai Kuitansi Polos

Hal itu, kata Zulpan, untuk menghindari pungli dan menambah pendapatan daerah dari retribusi yang diberikan panitia event tersebut.

Namun faktanya di lapangan, masyarakat melihat banyak pungutan yang tidak menggunakan media pungut sah atau sudah di-perforasi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tengah.

“Ini omong kosong ketua panitia kalau katanya ada PAD dari sewa lapak pedagang, sewa kandang kuda, dan dari lahan parkir. Buktinya tidak ada satu pun alat pungut yang digunakan sudah diperforasi oleh BPKD,” beber Abdan.

Baca juga: Ada Pungli di Event Pacuan Kuda Tradisional HUT Kota Takengon?

Ia juga menegaskan pungutan itu hanya memperkaya panitia saja, tidak mungkin ada retribusi yang masuk ke kas Pemerintah Aceh Tengah.

“Bagaimana retribusinya mau diambil sedangkan alat pungutnya seperti itu? Logika sajalah kalau mengeluarkan statement, pungli ya pungli, jangan pakai kedok mau membantu daerahlah,” tutup Abdan Sakura yang juga sebagai pendiri komunitas PatunganIde yang mengangkat isu-isu politik dan filsafat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy