Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Selain Riva, tiga petinggi Pertamina lainnya dan tiga bos perusahaan swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan pada Senin malam, 24 Februari 2025, beberapa jam setelah Riva menerima 12 medali emas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Tahun 2024 dan 61 Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Lantas, berapa gaji yang diterima Riva sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga?
Melansr Tempo.co, mengacu pada laporan tahunan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, komponen penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem atau insentif.
Gaji
Adapun gaji direksi adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan karena kedudukannya sebagai anggota direksi perusahaan.
Gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal kelompok usaha Pertamina. Perhitungan gaji direktur sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Tunjangan
Tunjangan direksi terdiri dari tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang diberikan paling banyak satu kali honorarium per bulan di setiap tahunnya.
Selanjutnya, tunjangan perumahan untuk direktur diberikan 85 persen dari tunjangan perumahan direktur utama.
Adapun asuransi purna jabatan diberikan dengan ketentuan premi ditanggung perusahaan paling banyak 2,5 persen dari gaji per tahun.
Baca juga: Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Pertalite Dicampur Jadi Pertamax
Fasilitas
Fasilitas Direksi Pertamina Patra Niaga terdiri dari satu unit kendaraan dinas beserta biaya pemeliharaan dan operasional dengan spesifikasi dan standar sesuai dengan faktor jabatan.
Selain itu, fasilitas kesehatan dalam bentuk asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan.
Lalu, fasilitas bantuan hukum jika diperlukan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan perusahaan.
Tantiem
Tantiem merupakan penghasilan atas penghargaan apabila memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
Tantiem dapat diberikan sebagai tambahan berupa penghargaan jangka panjang berdasarkan penetapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam pengesahan laporan tahunan bila realisasi pencapaian indikator kinerja melebihi 100 persen.
Adapun insentif kinerja adalah penghasilan yang merupakan penghargaan apabila terjadi peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian atau akumulasi kerugian.
Tantiem atau insentif kinerja Direktur Utama Pertamina Patra Niaga ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal kelompok usaha Pertamina.
Merujuk pada Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, kompensasi manajemen kunci yang terdiri dari Dewan Direksi dan Komisaris serta personil manajemen kunci lainnya, sebesar USD 19.108.000.
Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci tersebut berupa gaji dan imbalan lainnya (tidak diaudit).
Pada 2023, Pertamina Patra Niaga memiliki tujuh anggota Dewan Komisaris dan tujuh anggota Dewan Direksi.
Dengan asumsi setiap anggota manajemen kunci memperoleh penghasilan yang sama, maka kompensasi yang diterima setiap orang diperkirakan mencapai USD 1.364.857 atau sekira Rp21,8 miliar per tahun (asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS).
Sebelumnya, Kejagung menduga Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite untuk kemudian di-blending atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” keterangan Kejagung, dilansir Selasa, 25 Februari 2025, dari Kompas.com.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy