Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Rusak Nama Baik Rakyat?

Ijazah Jokowi di UGM
Teman-teman Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM ramai-ramai memamerkan ijazahnya saat di Fakultas Kehutanan UGM, Jumat (21/10). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Jakarta – Walaupun tinggal di Solo, Jokowi memilih Polda Metro Jaya sebagai tempat melaporkan sejumlah pihak terkait tudingan ijazah palsu ke dirinya.

Jokowi tiba mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang sekitar pukul 09.50 WIB, Rabu, 30 April 2025. Dia tampak didampingi pengacaranya.

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan berkas-berkas yang sudah dikumpulkan masuk tahap finalisasi. Dia hanya menyebutkan ada empat orang yang bakal dilaporkan.

Namun tim kuasa hukum belum memberi informasi siapa saja keempat orang tersebut. Yakub mengatakan pihaknya menunggu arahan Jokowi.

“Mungkin nanti kami sampaikan (siapa saja empat orang itu) di kesempatan berikutnya, namun persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi,” ujarnya.

Yakub juga menyampaikan tudingan ijazah palsu tersebut berdampak bagi nama baik Jokowi dan juga rakyat Indonesia.

“Bahwa fitnah, dugaan fitnah dan tuduhan tersebut sangat kejam, karena sangat merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi. Berdampak bagi nama baik keluarga. Dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia,” ujar Yakub di Polda Metro Jaya, dilansir detik.com.

Dia menyebutkan, Jokowi yang telah menjabat sebagai presiden selama 10 tahun dituduh memiliki ijazah palsu. Dia menyebut tuduhan itu dikaitkan mulai dari pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur Jakarta hingga Presiden.

“Kenapa saya bilang rakyat Indonesia, coba Anda bayangkan, bayangkan kalau Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu. Jadi yang dituduh seakan-akan dari dia pencalonan, kemudian jadi Wali Kota, Gubernur hingga presiden, seakan-akan itu menggunakan ijazah palsu. Kalau kata orang ‘apa kata dunia’,” ujarnya.

Yakub menuturkan tudingan ijazah palsu ini menyangkut martabat masyarakat Indonesia. Bahkan, kata Yakub, pihaknya sudah menyampaikan statment terkait ijazah Jokowi namun tudingan masih terus bergulir.

“Jadi ini kan martabat masyarakat Indonesia yang dipertaruhkan, nama baik rakyat Indonesia, nama baik pemerintah Indonesia dan nama baik bangsa Indonesia juga,” ucapnya.

“Selama ini mungkin Pak Jokowi diam, selama ini khususnya etika beliau menjabat. Beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya beberapa kali juga sudah kami beri imbauan, secara resmi perss conference beberapa statment di tempat umum juga sudah kam berikan. Tapi terus dilakukan oleh beberapa pihak.”

Sidang Lanjutan Ijazah Palsu Jokowi

Bertepatan dengan pelaporannya ke Polda Metro Jaya, Jokowi juga mangkir di sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah.

Sebagai Tergugat I, Jokowi diwakili kuasa hukumnya, Irpan. Sementara tergugat II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, tergugat III SMA Negeri 6 Surakarta, dan tergugat IV Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Sidang dengan agenda mediasi itu bagian dari perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Mediator yang ditunjuk adalah Profesor Adi Sulistiyono, Guru Besar Perdata Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo.

Penunjukan mediator ini diajukan oleh penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) pada sidang pertama yang berlangsung pada Kamis lalu, 24 April 2025.

Penggugat Muhammad Taufiq mengusulkan Profesor Adi Sulistiyono, dan usulan tersebut disetujui oleh para tergugat.

Selama mediasi, PN Solo akan berfungsi sebagai fasilitator. Semua pihak juga diwajibkan hadir, baik secara langsung maupun diwakili oleh kuasa hukumnya, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi.

“Namun, ada ketentuan di mana pihak yang tidak dapat hadir karena sakit, dalam pengampuan, berada di luar negeri, atau melaksanakan tugas negara, diperbolehkan untuk diwakilkan,” ujar petugas di PN Solo dilansir kontan.co.id.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy