Banda Aceh – Organisasi serikat pekerja dan pemerhati hak-hak buruh di Aceh akan menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun, mengatakan aksi damai itu bertujuan untuk menyampaikan tuntutan terkait hak-hak pekerja kepada pemerintah.
“Aliansi Buruh Aceh, Insya Allah, akan melakukan aksi pada 1 Mei mendatang,” kata Habibi Inseun kepada Line1.News, Rabu, 30 April 2025.
Habibi meyebut momentum Hari Buruh Sedunia akan selalu dijadikan peringatan untuk menyampaikan berbagai isu serta persoalan terkait ketenagakerjaan di Tanah Rencong.
“Sehingga bisa menjadi bahan untuk rekomendasi dan kerja-kerja pemerintah di Aceh. Terlebih juga mengawasi dan memberikan perlindungan bagi para pekerja di Aceh,” jelasnya.
Baca juga: ABA akan Sampaikan Tuntutan kepada Pemerintah Aceh di Hari Buruh 2025
Habibi mengatakan serikat pekerja Aceh akan menggelar aksi longmarch atau konvoi pada 1 Mei 2025 dengan titik kumpul di depan Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh.
Habibi menuturkan Aliansi Buruh Aceh (ABA) akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah baik terkait persoalan daerah maupun isu nasional ihwal ketenagakerjaan.
“Isu perjuangan kita antara lain isu nasional juga isu daerah. Tuntutan itu akan kita sampaikan pada peringatan Hari Buruh Sedunia,” ujar Habibi.
Menurutnya, salah satu tuntutan aliansi buruh adalah mendesak pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan secara optimal.
Baca juga: Rayakan May Day 2025 dengan Damai, SPSI Lhokseumawe Ajak Buruh Jaga Kamtibmas
Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh yang tidak patuh regulasi serta mengabaikan hak-hak ketenagakerjaan.
“Meminta gubernur menindak perusahaan yang tidak taat aturan di Aceh. Mewujudkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat Aceh sesuai visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan merupakan perubahan dari Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam Qanun itu disebutkan bahwa perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja. Selain itu, surat rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan dijadikan syarat bagi perusahaan untuk mengajukan permohonan pengurusan dan perpanjangan izin.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy