Lhokseumawe – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menggelar sidang perdana terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan dalam perkara pembunuhan Hasfiani, Selasa, 6 Mei 2025.
Sidang perdana perkara nomor 42-K/PM.I-01/AL/IV/2025 itu dimulai pukul 10.00 waktu Aceh di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Jalan Iskandar Muda, Kampung Lama, Kecamatan Banda Sakti.
Sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Letkol Chk Arif Kusnandar, didampingi dua hakim anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, serta Panitera Lettu Chk Ageng Suyanto.
Sebelum persidangan dimulai, terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan yang memakai seragam dinas TNI AL, digiring dengan tangan terborgol ke ruang sidang. Puluhan personel Polres Lhokseumawe dan Polsek Banda Sakti tampak berjaga-jaga di halaman hingga depan ruangan sidang utama.
Saat persidangan, Oditur Letkol Chk Bambang Permadi membacakan surat dakwaan kepada terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan. Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pengecekan barang bukti.
Di antaranya, satu mobil kijang Innova hitam yang merupakan barang bukti utama tempat Hasfiani ditembak oleh Dede Irawan, dan satu unit mobil Toyota Etios Valco warna putih. Usai mendengarkan keterangan saksi ketiga yang berpakaian dinas TNI AL, sidang diskors pada pukul 13.16, lalu dilanjutkan pukul 14.00 hingga 16.00. Sidang akan dilanjutkan besok pagi, Rabu, 7 Mei 2025, mulai pukul 09.00.[] Foto-foto: Line1.News/Yasir














Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy