Dua Tahun Buron, Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

US tsk kasus pelecehan seksual anak
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Timur memeriksa US, tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Polres Aceh Timur

Langsa – Personel Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap seorang buronan yang melarikan diri selama dua tahun dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Rabu 30 April 2025. Tersangka merupakan warga Kecamatan Peureulak Timur berinisial US (40).

Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, dalam keterangan pers diterima Line1.News, Selasa, 6 Mei 2025, menjelaskan tersangka US diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/172/XII/2022/SPKT/Polres Aceh Timur, tanggal 4 Desember 2022 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/29/VI/Res.1.4./2023/Reskrim, tanggal 27 Juni 2023.

Menurut Adi Wahyu, petugas berhasil menangkap tersangka setelah memperoleh informasi bahwa US sedang berada di sebuah warung kopi di desanya. Tersangka pun diamankan tanpa perlawanan.

“Sudah dua tahun US ditetapkan sebagai DPO pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Setelah kita menerima informasi bahwa pelaku pulang dari pelariannya, maka anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan US,” kata Adi Wahyu.

Adi Wahyu menyebut tersangka akan disangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

“Ketika kasus kekerasan seksual terungkap, hal ini juga dapat memunculkan pentingnya peningkatan kesadaran dan edukasi di masyarakat, serta peran pendidikan untuk mencegah dan menanggulangi kasus-kasus serupa di masa depan,” pungkas Kasatreskrim.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy