Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi warga Bangladesh, Parvez, ke negara asalnya lewat Bandara Soekarno Hatta, Senin, 19 Mei 2025.
Parvez dideportasi setelah menjalani pidana kurungan selama 10 bulan akibat pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia dihukum karena masuk ke Indonesia tanpa mengantongi dokumen perjalanan dan visa yang sah.
“Parvez ini terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah, serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) dan atau Pasal 113 UU Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting dalam keterangan tertulis..
Proses pendeportasian Parvez, kata Gindo, dilakukan dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
“Kami memastikan bahwa proses deportasi berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Parvez dipulangkan dengan pesawat Batik Air Malaysia tujuan Kuala Lumpur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bangladesh.
“Proses deportasi dinyatakan selesai pada pukul 16.30 WIB dalam kondisi tertib dan aman,” ujar Gindo.
Menurutnya, deportasi tersebut bagian dari komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan hukum serta menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari potensi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan instansi terkait untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja kami.”
Parvez sebelumnya ditangkap tim gabungan di kawasan Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, akhir Februari 2024. Dia saat itu tinggal bersama istrinya di rumah tersebut sejak Februari 2023.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy