Gelapkan Dana Deposito Nasabah untuk Judi Online

Oknum Pegawai BSI Indra Makmur Aceh Timur Divonis 1 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Idi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun kepada terdakwa Aldian (31), oknum pegawai BSI KCP Indra Makmur, Aceh Timur, karena terbukti menggelapkan dana deposito nasabah bank syariah itu pada Juni 2024 untuk bermain judi online.

Dilihat Line1.News, Senin, 2 Juni 2025, pada SIPP Pengadilan Negeri (PN) Idi, putusan perkara nomor 22/Pid.B/2025/PN Idi itu dibacakan majelis hakim dalam sidang pada Rabu, 21 Mei 2025.

Amar putusan majelis hakim: “Mengadili: Menyatakan terdakwa Aldian Bin Muhammad Ali tersebut di atas, terbukti secara secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pegawai Bank Syariah yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang mengenai perbankan syariah dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi bank syariah” sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.

Baca juga: Terdakwa Penyalahgunaan Dana Nasabah BSI Lhoknga Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp2 M

Sebelumnya, dalam sidang pada Senin, 19 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Timur menuntut agar terdakwa Aldian dipidana penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun, red) dan pidana denda Rp1 miliar. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan.

Perkara terdakwa Aldian itu disidangkan di PN Idi sejak Rabu, 12 Maret 2025. Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan terdakwa Aldian pada Selasa, 4 Juni 2024, di BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indra Makmur, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang mengenai perbankan syariah. Perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi bank syariah atau menyebabkan keadaan keuangan bank syariah tidak sehat.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa dengan mencairkan dana deposito tanpa sepengetahuan nasabah berinisial Wr telah mengakibatkan BSI mengalami kerugian, karena bank telah mengeluarkan sejumlah uang untuk pencairan deposito nasabah. “Namun faktanya dana tersebut tidak sampai ke nasabah melainkan dikuasai oleh petugas bank sendiri yang saat itu adalah terdakwa sendiri”.

“Bahwa uang sebesar Rp700.000.000 dipergunakan terdakwa untuk bermain judi di beberapa situs online dan sebagian digunakan/ditransfer untuk menutupi dana nasabah lain yang telah diambil terdakwa secara tidak sah,” ungkap JPU.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 66 Ayat (1) Huruf a Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca juga: Customer Service BSI di Aceh Timur Diduga Gelapkan Dana Deposito Nasabah

Perkara tersebut diusut oleh penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh. Penyidik menahan tersangka Aldian (AD), sejak 18 Desember 2024.

“Penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang petugas customer service PT BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD. Yang bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis, 19 Desember 2024.

Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi menjelaskan pada 4 Juni 2024, seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana deposito Rp700 juta. Namun, AD sebagai customer service mengatakan agar pencairan deposito dilakukan pada 13 Juni saja.

AD juga meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan. Nasabah yang memang sudah lama mengenal AD langsung percaya. “Namun, setelah administrasi nasabah diterima, tersangka malah langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuat tersangka atas nama nasabah juga,” ujar Supriadi.

Setelah seluruh dana deposito itu masuk ke rekening baru, AD memindahkan seluruh uang itu ke rekening Seabank miliknya melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di wilayah Kecamatan Indra Makmur. Dia menggunakan kartu ATM yang dicetak tersangka menggunakan nama nasabah.

Pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya itu kepada pimpinan cabang. Atas dasar pengakuan tersebut, BSI langsung melakukan audit dan ditemukan AD telah mencairkan seluruh dana deposito nasabah. Merasa dirugikan, BSI melaporkan AD ke Polda Aceh.

Menurut Supriadi, AD diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan atau penyalahgunaan dana deposito milik nasabah.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy