Kepala UPTD PKB Dishub Aceh Timur: Kendaraan tidak Memenuhi Standar tak Lulus Uji Kir

Petugas Dishub memeriksa kenderaan
Petugas memeriksa kenderaan. Foto: Dishub Aceh Timur

Idi — Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Aceh Timur, Olly Firdiansya, mengimbau para pemilik kendaraan agar memastikan kendaraannya sesuai standar teknis sebelum mengikuti uji kir.

Menurut Olly, kendaraan yang tidak memenuhi standar tak akan lulus dalam uji kir, bahkan berhak untuk ditolak pengujiannya.

“Pemilik kendaraan harus memastikan kondisi kendaraannya sudah standar, mulai dari sistem rem, lampu, dimensi kendaraan, hingga kelengkapan teknis lainnya. Jika tidak sesuai, kami tidak dapat menerbitkan hasil uji laik jalan,” ujar Olly, Rabu, 18 Juni 2025.

Olly menyebut pihaknya masih sering mendapati kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai aturan atau dalam kondisi tidak layak. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan di jalan.

“Uji kir bukan hanya formalitas. Ini adalah upaya untuk memastikan kendaraan benar-benar aman dan laik jalan. Maka kami harap masyarakat lebih peduli dan taat aturan,” tegasnya.

UPTD PKB Dishub Aceh Timur juga membuka layanan konsultasi teknis bagi pemilik kendaraan yang ingin menyesuaikan unitnya agar sesuai dengan ketentuan uji kir.

“Silakan datang lebih awal untuk konsultasi teknis, kami siap membantu. Tapi, jika kendaraan tetap dipaksakan ikut uji dalam kondisi tidak standar, maka akan kami tolak,” pungkasnya.

Imbauan tersebut bertujuan agar para pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan tidak mengabaikan aspek keselamatan dan kelayakan kendaraan sebelum melintas di jalan raya.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy