Bidan di Bener Meriah Ditangkap Polisi, Diduga Sebar Foto Vulgar Mantan Istri Suaminya

Personel Satreskrim Polres Bener Meriah
Personel Satreskrim Polres Bener Meriah bersama YL (berjilbab). Foto: Humas Polres Bener Meriah

Bener Meriah – Bidan berinisial YL, 31 tahun, warga Kampung Gelampang Wih Tenang Uken, Permata, Bener Meriah, ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Bener Meriah atas dugaan penyebaran konten pornografi digital.

YL diduga menyebarkan foto pribadi milik mantan istri dari suaminya sendiri dalam kondisi tanpa busana.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan penangkapan YL dilakukan pada Senin malam, 30 Juni 2025, sekira pukul 22.00 waktu Aceh di kediamannya.

Dari tangan YL, polisi menyita barang bukti satu iPhone 13 warna hitam yang diduga digunakan untuk menyebarluaskan konten bermuatan pornografi.

Aris menjelaskan kasus terungkap berdasarkan korban seorang warga Kampung Kute Tanyung, Bukit.

Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengaku menerima pesan singkat WhatsApp dari seseorang yang mengirimkan tangkapan layar (screenshot) foto dirinya dalam keadaan tanpa busana.

Kata Aris, foto tersebut diketahui diambil mantan suami korban saat keduanya masih berstatus suami istri. Korban yang merasa foto pribadinya telah disebarkan tanpa izin, langsung menghubungi mantan suaminya untuk meminta klarifikasi.

Namun, mantan suaminya membantah telah menyebarkan foto tersebut dan mengaku tidak mengetahui bagaimana konten itu bisa tersebar.

Atas dasar itu, korban merasa dirugikan secara psikologis dan menyatakan keberatan atas tindakan tersebut. Ia kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Bener Meriah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyebaran foto tersebut diduga dilakukan oleh YL, yang saat ini merupakan istri dari mantan suami korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Tipidter dan anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bener Meriah dipimpin Ipda Yudha Amrullah langsung menuju rumah YL dan melakukan penangkapan.

Aris menegaskan pihaknya tidak akan menolerir kejahatan digital, apalagi yang menyasar ranah privasi dan kehormatan pribadi seseorang.

“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan teknologi, terutama media sosial dan perangkat digital. Penyalahgunaan bisa berujung pidana serius dan berdampak buruk terhadap kehidupan orang lain,” tegas Aris, Senin, 1 Juli 2025.

Jika terbukti bersalah, YL disangkakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp6 miliar.

Saat ini, sambung Aris, sang bidan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy