Jakarta – LBH-YLBHI mengeluarkan pernyataan sikap mereka terkait brutalitas aparat dalam penanganan aksi massa di Jakarta, Medan, dan Pontianak pada 25 hingga 28 Agustus 2025.
LBH-YLBHI menyebutkan mereka mendapatkan data dari pemantauan langsung lapangan di tiga lokasi tersebut. Sebanyak 44 pengunjuk rasa ditangkap di Medan sedangkan di Pontianak 15 orang.
Dalam keterangan tertulisnya, LBH-YLBHI tak menyebut angka peserta massa aksi yang ditangkap di Jakarta. Namun, mereka menyebutkan massa aksi mayoritas anak di bawah umur.
“Mereka diburu, diculik, dikeroyok, dan dibawa ke kantor polisi dan dihalang-halangi untuk mendapatkan pendampingan hukum,” tulis LBH-YLBHI dalam pernyataan sikapnya, dikutip Jumat, 29 Agustus 2025.
Di Medan, kata mereka, peserta aksi dipukul, diinjak pada bagian wajah, dan dipaksa untuk membuka bajunya ketika dikumpulkan di kantor polisi. Massa aksi yang ditangkap juga dihalang-halangi untuk mendapatkan akses bantuan hukum.
Di Pontianak, Kalimantan Barat, 15 massa aksi (3 di antaranya anak di bawah umur) ditangkap secara paksa dengan kekerasan fisik dan dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi tanpa dasar hukum yang sah. Selain itu, sebut LBH-YLBHI, banyak peserta aksi lainnya turut mengalami penganiayaan.
“Ketika rilis sikap ini ditulis, kami juga melihat aparat secara represif membubarkan massa aksi di depan Gedung DPR dengan gas air mata dan water cannon, melakukan sweeping dan pencegahan para pelajar untuk bergabung dalam barisan.”
YLBHI menegaskan bahwa demonstrasi, mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara termasuk mereka yang masih belum dewasa, tanpa memandang ras, suku, agama, hingga hati nurani keyakinan politik tertentu sekalipun.
Baca juga: Jenazah Pengemudi Ojol Dilindas Barracuda Brimob Dimakamkan, Keluarga Tuntut Keadilan
Selain itu, tindakan brutal aparat kepolisian dalam pengamanan aksi telah melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Berdasarkan dokumentasi dari LBH Jakarta, LBH Medan, dan LBH Project Base Kalimantan Barat, serta laporan media massa dan media sosial, ditemukan bahwa aparat kepolisian menggunakan kekerasan untuk membubarkan aksi secara paksa.
Di Pontianak, aksi damai yang bertujuan untuk bertemu dengan anggota DPRD dibubarkan secara represif. Sementara di Jakarta, pelajar yang terlibat dalam aksi didatangi oleh aparat dari Polda, Polsek, dan Dinas Pendidikan ke sekolah mereka, dengan ancaman skorsing dan pidana jika tetap ikut aksi. Pola intimidasi ini, sebut YLBHI, mengingatkan pada praktik serupa yang terjadi dalam aksi Reformasi Dikorupsi tahun 2019.
“Cara-cara seperti ini lebih dekat dengan pola tindakan preman dengan dalih penegakan hukum karena bergerak seolah-olah tanpa akuntabilitas hukum dan ham sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kami khawatir bahwa cara tersebut ke depannya hanya akan menjadi pola; mengabaikan hak asasi manusia serta menginjak-injak undang-undang yang berlaku dan segala peraturan turunannya,” ujar YLBHI.
Karena itu, LBH-YLBHI mengecam keras praktik brutalitas aparat kepolisian serta segala bentuk penghalangan terhadap hak rakyat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk penggunaan kekerasan, tindakan paksa, dan penggunaan senjata secara berlebihan.
LBH-YLBHI juga mendesak Presiden dan DPR RI untuk tidak terus membiarkan praktik brutalitas aparat kepolisian dalam merespon demonstrasi warga, dengan melakukan evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh institusi kepolisian serta penyimpangan peran kepolisian sebagai alat kekuasaan dan pemodal.
“Mendorong penguatan kontrol terhadap kewenangan kepolisian, transparansi dan akuntabilitas serta memperkuat check and balances dalam sistem penegakan hukum pidana terpadu melalui revisi KUHAP, meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda Sumut dan menindak tegas anggota Polri yang melakukan penyiksaan terhadap Massa Aksi.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy