Aceh Selatan

Perkara Korupsi Dana Baitul Mal: 2 Terdakwa Divonis 2 hingga 4 Tahun Penjara, dan 1 Bebas, Begini Sikap JPU

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa perkara dugaan korupsi/penyimpangan dana bantuan rehab rumah bagi fakir miskin pada Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan tahun anggaran 2022.

Terdakwa Firdaus yang dalam perkara tersebut selaku Tenaga Profesional pada BMK Aceh Selatan periode 2022-2026, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Terdakwa Asrijal Junaidi selaku Kepala Sekretariat BMK dan Pengguna Anggaran pada BMK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Ahmad Ibrahim selaku Kepala BMK Aceh Selatan periode 2019-2023, divonis bebas.

Putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dalam sidang pada Jumat, 23 Januari 2026.

Informasi itu diperoleh Line1.News, Senin, 26 Januari 2026, setelah mengkonfirmasi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim.

Adapun Majelis Hakim dalam persidangan pembacaan putusan perkara tersebut, yaitu Fauzi (Hakim Ketua), Deddy Harryanto dan Ani Hartati (Hakim Anggota). Sidang itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Selatan Muhammad Hasbi Ashshidiqi, dan para terdakwa didampingi penasihat hukumnya.

Amar Putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna: Menyatakan terdakwa Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana dakwaan primer penuntut umum;

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan; Menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) Rp409.245.430 dalam waktu 1 bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi harta bendanya, maka terdakwa harus menjalani pidana pengganti selama 6 bulan penjara.

Amar Putusan perkara Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna: Menyatakan terdakwa Asrijal Junaidi tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer penuntut umum; Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer; Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider;

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Amar Putusan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna: Menyatakan terdakwa Ahmad Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan penuntut umum; Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum; Membebaskan terdakwa dari tahanan.

Sikap JPU

Ditanya sikap JPU atas putusan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan menyatakan Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan terhadap terdakwa Ahmad Ibrahim.

Adapun putusan terhadap terdakwa Firdaus dan Asrijal Junaidi, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Dana Baitul Mal Dituntut 8 Tahun Penjara, dan Uang Pengganti Total Rp1,7 Miliar

Sebelumnya, JPU pada Selasa, 6 Januari 2026, menuntut tiga terdakwa tersebut masing-masing dipidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa itu juga dituntut untuk membayar UP masing-masing Rp580 juta (total Rp1,74 miliar, red), subsider 4 tahun penjara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy