Banda Aceh – Lonjakan harga emas perhiasan di Aceh menjadi perbincangan hangat di tengah publik, terutama bagi kalangan muda yang ingin melangsungkan pernikahan. Pernikahan di Aceh umumnya menggunakan mayam sebagai satuan untuk mahar atau biasa disebut jeulamee.
Pemerhati Sejarah dan Budaya Aceh, Tarmizi Abdul Hamid atau Cek Midi, mengatakan mayam adalah satuan berat emas lokal yang telah digunakan turun-temurun dalam adat istiadat pernikahan di Aceh.
“Istilah mayam bukan istilah baru. Ia adalah warisan adat dan peradaban Aceh yang hidup hingga hari ini,” kata Cek Midi di Banda Aceh, Senin, 26 Januari 2026.
Cek Midi menyebut tradisi mahar emas dalam pernikahan telah hidup ratusan tahun sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam dan tidak pernah dimaksudkan untuk memberatkan calon pengantin, khususnya pihak laki-laki.
“Kadar dan ukuran mahar emas dalam adat Aceh sejak dahulu relatif sama, yang berubah hari ini adalah nilai rupiahnya karena kondisi ekonomi nasional dan mekanisme pasar global,” ujarnya.
Menurutnya, mahar emas bukan sekadar nilai material, melainkan simbol penghormatan dan penghargaan terhadap marwah dan martabat perempuan. Hal ini sekaligus penanda keseriusan dan tanggung jawab seorang laki-laki dalam membangun rumah tangga.
“Kenapa emas? Karena sejak masa Kerajaan Aceh, emas dianjurkan sebagai mahar. Ia menjadi ukuran kesiapan dan kesungguhan berkeluarga, bukan untuk pamer kemewahan,” jelasnya.
Dia menekankan bahwa adat Aceh tidak mewajibkan mahar hanya berupa emas. Dalam praktiknya, mahar dapat berupa seperangkat alat salat, hafalan ayat Al-Qur’an, bahkan sekadar seteguk air putih. Semua itu sah dan dibenarkan selama disepakati kedua belah pihak dan tidak memberatkan.
“Mahar sejatinya tidak boleh memberatkan. Karena itu komunikasi antarkeluarga menjadi kunci sebelum penetapan mahar,” ucapnya.
Cek Midi menjelaskan dalam adat Aceh pembahasan mahar dilakukan melalui mekanisme seulangke, yakni perwakilan keluarga yang dipercaya untuk menjadi penghubung dan negosiator antara kedua belah pihak.
“Membicarakan mahar secara langsung dianggap kurang beradab. Karena itu adat Aceh mengenal seulangke sebagai jembatan komunikasi dan musyawarah,” katanya.
Melalui seulangke, disepakati bentuk mahar, jumlah mayam jika berupa emas, serta menyesuaikan kemampuan pihak laki-laki dengan harapan keluarga perempuan. Peran seulangke adalah memastikan tidak ada pihak yang merasa terbebani atau dirugikan.
“Tujuannya agar pernikahan terlaksana dengan berakidah, bermartabat, dan saling rida,” ucapnya.
Pernikahan adat Aceh tidak hanya melibatkan dua keluarga, tetapi juga perangkat gampong, tokoh agama, dan keuchik. Hal ini menjadikan pernikahan sebagai peristiwa sosial yang membawa marwah bersama, bukan sekadar urusan pribadi.
Menurutnya, keterlibatan banyak pihak ini justru menjadi faktor penguat keutuhan rumah tangga.
“Menikah dengan adat membuat pasangan berpikir matang jika ingin bercerai. Prosesnya panjang, melibatkan banyak orang, dan penuh tanggung jawab. Karena itu adat hadir untuk menjaga pernikahan agar kekal dan bermartabat,” tuturnya.
Cek Midi menyebut di tengah fluktuasi harga emas, masyarakat diharapkan memahami konteks ekonomi global dan nasional, serta tidak menyalahkan adat Aceh yang sejatinya berfungsi menjaga martabat, kehormatan perempuan, dan ketahanan keluarga.
“Jadi, tidak arif jika kenaikan harga emas justru disalahkan kepada adat Aceh,” tegasnya.
“Harga emas boleh naik, tetapi adat Aceh tidak pernah menaikkan beban. Jangan salahkan adat Aceh ketika harga emas tinggi,” tambah Cek Midi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy