Pembagian harta warisan kerap menjadi persoalan sensitif dalam keluarga, terutama ketika prosesnya tertunda bertahun-tahun. Dalam Islam, warisan bukan sekadar urusan keluarga, tetapi bagian dari ketentuan syariat yang telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an, hadis, dan fikih.
Lalu, bagaimana hukum menunda pembagian warisan, kapan diperbolehkan, dan kapan justru menjadi perbuatan zalim? Penjelasan ulama dan Fatwa MPU Aceh memberikan gambaran batasan yang perlu dipahami agar hak setiap ahli waris tetap terjaga.
Seperti diutarakan Teungku Alizar Usman di Laman MPU Banda Aceh, Al-Qur’an telah menetapkan bagian-bagian yang didapatkan ahli waris dari harta kerabatnya secara rinci sesuai dengan porsi masing-masing.
Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 13-14, yang artinya: “Itu adalah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. (Mereka) kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar. Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. (Dia) kekal di dalamnya. Baginya azab yang menghinakan.
Ayat tersebut, tulis Teungku Alizar Usman, menjelaskan pada dasarnya ada kewajiban membagikan harta warisan sesuai karena itu merupakan hududullah (ketentuan Allah). Bila melanggarnya berarti maksiat kepada Allah Ta’ala.
Menunda pembagian warisan, termasuk pelanggaran, sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW: “Siapa saja yang merampas sejengkal tanah milik orang lain, Allah akan mengalungkan kepadanya tujuh lapis tanah,” (HR Muslim).
Di dalam hadis lain, Rasulullah juga bersabda berkaitan dengan hak waris: “Serahkanlah bagian kepada para pemiliknya,” (HR Bukhari dan Muslim).
Lalu, dalam Riwayat Muslim berbunyi: “Bagikanlah harta (waris) antara ahli-ahli waris menurut kitab Allah,” (HR. Muslim).

Perintah secara mutlak harus dimaknai sebagai perintah yang harus segera dilaksanakan sesuai dengan kaidah ushul.
Teungku Alizar juga menjabarkan sebab-sebab penundaan pembagian warisan biasanya terjadi karena beberapa hal, seperti belum jelas hak yang harus diterima, misalnya, salah seorang ahli waris masih janin dalam kandungan. Lalu masalah kewarisan mafqud (orang yang hilang).
Selain itu, hasil musyawarah ahli waris, biasanya karena salah satu orang tua masih hidup, salah seorang anak dari si mati masih dalam pendidikan atau belum mampu mengemban mengurus harta warisan, atau harta warisan dikelola bersama.
Untuk menjawab hukum penundaan dengan sebab belum jelas hak yang harus diterima, tulis Teungku Alizar, perlu dipahami sejak awal bahwa harta warisan merupakan hak bagi setiap orang yang secara sah menjadi ahli waris dari orang yang meninggal dunia.
Pemahaman harta warisan merupakan hak dapat dipahami dalam banyak ayat, antara lain, Surah An Nisaa’ ayat 7, yang artinya: “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
Karena menjadi hak, maka pemilik hak dapat memintanya kapan pun ia mau, baik ketika membutuhkan ataupun tidak membutuhkan. Maka dari itu, menunda pembagian warisan tanpa ada kerelaan dari semua ahli waris yang ada, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan kezaliman.
“Tidak dibenarkan karena penundaan ini menjadikan hak orang lain menjadi terganggu. Sebaliknya, apabila penundaan itu merupakan kesepakatan dengan penuh kerelaan semua ahli waris karena adanya alasan tertentu, maka tindakan penundaan tersebut dapat dibenarkan,” tulisnya.
Pemahaman tersebut, tambah Teungku Alizar, juga sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 3 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2023. Poin kedua fatwa menyebutkan, harta seseorang yang meninggal dunia berpindah menjadi hak milik ahli waris setelah menyelesaikan keperluan yang berhubungan tajhiz mayat, pelunasan hutang, wasiat dan hak yang mengikat dengan harta.
Lalu di poin keempat dinyatakan, hukum menunda pembagian harta warisan adalah boleh, apabila mendapat persetujuan seluruh ahli waris yang berhak dan mu’tabar dalam memberikan izin serta dikelola sesuai dengan hukum syar’i.
“Hukum menunda pembagian harta warisan adalah haram, apabila mengakibatkan terzalimi ahli waris, berkurangnya nilai harta atau hilang dan rusaknya harta,” bunyi poin kelima.
Kemudian di poin keenam dijelaskan, hukum menunda pembagian harta warisan pada bagian ahli waris tertentu karena keraguan pada nasabnya dan atau keraguan pada hidup atau tidaknya adalah wajib, sehingga ada ketetapan nasab dan atau ahli waris dari pengadilan agama (Mahkamah Syar’iyah).
Terakhir, poin ketujuh menyebutkan, hukum menunda pembagian harta warisan pada bagian ahli waris tertentu adalah wajib, karena keraguan anak dalam kandungan, atau keraguan pada jenis kelamin, sampai jelas status keduanya.
Di sisi lain, Teungku Alizar juga mengutip Matan al-Zubad (Al-Fiyyatuz Zubad Fi Fiqhi Asy-Syafi’i), kitab fiqih mazhab Syafi’i terkenal karya Imam Ibnu Ruslan, seorang ulama dari Ramlah, Palestina.
Disebutkan di halaman 237-238, sebelum harta warisan dibagikan, ahli waris harus memperhatikan beberapa hal: “Dari harta peninggalan si mati, dimulai dengan hak yang berhubungan dengan ‘ain harta seperti hak gadai dan zakat. Kemudian biaya tajhiz mayat secara ma’ruf. Kemudian yang tersangkut hutang dan kemudian wasiat yang diambil dari sepertiga dari sisa harta warisan. Adapun bagian harta warisan ada yang merupakan ukuran yang sudah ditentukan dan ada juga merupakan ‘ashabah.”
Wallahua’lam bisshawab


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy