Tok! PN Lhokseumawe Vonis Terdakwa Sabu 1 Kg 9,5 Tahun Penjara

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Lhokseumawe, Line1.News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan vonis 9,5 tahun penjara kepada Saiful Anwar, terdakwa kasus sabu seberat 1 kilogram.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 16 April 2026. Hakim menyatakan terdakwa Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi petikan amar putusan majelis hakim, dikutip Line1.News dari SIPP PN Lhokseumawe, Jumat (17/4).

Barang bukti utama perkara ini berupa satu bungkus sabu dalam kemasan plastik kuning bertuliskan Guanyingwang dengan berat neto 1.008,12 gram. Sebagian besar barang haram tersebut (976,12 gram) telah dimusnahkan oleh pihak berwenang pada Oktober 2025 lalu, dan 32 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik, sisanya 31,5 gram ditetapkan untuk dimusnahkan.

Merespons vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, menyatakan masih pikir-pikir untuk mentukan sikap dalam waktu tujuh hari.

“Masih pikir-pikir,” kata Abdi Fikri yang juga Kasi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, dikonfirmasi Line1.News via telepon, Jumat (17/4).

Hukuman yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut agar Saiful Anwar dihukum 14 tahun penjara.

Baca juga: Terdakwa Perantara Sabu 1 Kg Dituntut 14 Tahun Penjara

Kronologi: Berawal dari Permintaan Sabu

Perkara terdakwa Saiful Anwar itu disidangkan sejak Kamis, 26 Februari 2026. Dalam dakwaan dibacakan JPU dijelaskan terdakwa awalnya dihubungi oleh Dek Gam (DPO) pada Sabtu, 11 Oktober 2025, untuk mencarikan 1 kg sabu. Namun, Saiful menolak.

Keesokannya, Minggu (12/10), Saiful yang sedang di rumahnya di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, kembali dihubungi oleh Dek Gam dengan alasan barang tersebut sangat dibutuhkan.

Saiful kemudian menghubungi penyedia barang bernama Mayeddin (DPO). Transaksi ini dipatok seharga Rp260 juta, dengan rincian Rp250 juta untuk pemilik barang dan Rp10 juta akan diberikan sebagai upah untuk Saiful.

Detik-Detik Penggerebekan di Gubuk Sawit

Pada Senin, 13 Oktober 2025, Saiful bersama anak buah Dek Gam, Pendi (DPO), bertemu Mayeddin di sebuah gubuk area perkebunan sawit di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara. Di sana, Mayeddin membawa plastik kresek biru berisi sabu yang dibungkus kemasan teh kuning.

Sebelum transaksi tuntas, barang haram itu sempat diserahkan kepada Pendi untuk “dicicipi” guna memastikan kualitasnya. Setelah dipastikan asli, mereka menunggu transfer uang dari Dek Gam. Namun, setelah 20 menit menunggu, uang tak kunjung masuk.

Ketegangan memuncak ketika anggota Polres Lhokseumawe tiba-tiba merangsek ke lokasi. Dalam kekacauan tersebut, Mayeddin dan Pendi berhasil meloloskan diri ke dalam rimbunnya kebun sawit, sementara Saiful tak berkutik saat diringkus petugas.

Polisi menemukan sabu tersebut disembunyikan di bawah tumpukan rumput, sekitar 15 meter dari posisi terdakwa. “Dan barang bukti tersebut diakui terdakwa [Saiful Anwar] milik Mayeddin (DPO) yang akan dijual kepada Dek Gam (DPO) melalui terdakwa Saiful Anwar dan Pendi (DPO),” kata JPU dalam surat dakwaan.

Menurut JPU, apabila transaksi antara Dek Gam dengan Mayeddin berhasil, maka terdakwa Saiful mendapatkan bayaran dari Mayeddin senilai Rp10 juta.

Hasil Labfor: Positif Metamfetamina

Keaslian barang bukti diperkuat dengan Berita Acara Perhitungan dari Pegadaian Lhokseumawe yang mencatat berat bruto sabu mencapai 1.046,24 gram dengan berat neto 1.008,12 gram.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara pada 29 Oktober 2025 juga menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina (narkotika golongan I).

Atas perbuatannya, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy