Lhokseumawe, Line1News – Kasus penembakan yang menewaskan M. Nasir, warga Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe pada 9 November 2025 lalu, kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri setempat.
Penelusuran Line1News pada Rabu, 24 Juni 2026, melalui laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, ada empat terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Keempat terdakwa tersebut disidangkan dalam berkas perkara terpisah, Nomor 26 sampai 29/Pid.B/2026/PN Lsm. Sesuai urutan nomor perkara masing-masing terdakwa adalah Dedi Aksal alias Pak Wa, Iqbal Kurniawan alias Ibal Bemo, Zulfikar, dan Agusli.
Persidangan perkara empat terdakwa itu sudah pada tahap pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 23 Juni 2026.
3 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara
Isi tuntutan JPU: Tiga terdakwa yakni Dedi Aksal, Iqbal Kurniawan, dan Zulfikar dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana “memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan pembunuhan berencana”. Ketiga terdakwa tersebut masing-masing dituntut hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.
Adapun terdakwa Agusli dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana dengan senjata api”. JPU menuntut terdakwa eksekutor penembakan tersebut agar dihukum penjara seumur hidup.
Baca Juga: Begini Pengakuan Tersangka Kasus Penembakan Warga Alue Lim Lhokseumawe
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan barang bukti (BB) berupa:
* 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol;
* 3 amunisi kaliber 9mm;
* 1 butir proyektil amunisi 9mm;
* 2 selongsong amunisi kaliber 9mm, dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun BB 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam tahun 2023 berserta STNK dan kunci kontaknya, JPU meminta Majelis Hakim agar menyatakan dirampas untuk negara.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Abdi Fikri, yang juga Ketua Tim JPU dalam kasus itu, dikonfirmasi Line1News via pesan singkat, Rabu siang (24/6/2026), membenarkan isi tuntutan tersebut.
Surat tuntutan kepada empat terdakwa tersebut dibacakan oleh Tim JPU Abdi Fikri, Achmad Rendra, dan M. Andri Ghafary.
Majelis Hakim menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan para terdakwa.
Kasus keempat terdakwa tersebut sidangkan di PN Lhokseumawe sejak Selasa, 21 April 2026 lalu.
Tagih Uang Rp30 Juta
Dalam dakwaan kepada terdakwa Agusli, JPU memaparkan kronologi kasus itu dengan uraian panjang lebar. Intinya, terdakwa Agusli diduga diperintahkan dan diberikan sepucuk senjata api (senpi) pistol rakitan oleh Razali (DPO) untuk menagih uang Rp30 juta milik terdakwa Zulfikar pada korban, M. Nasir.
Sebelumnya, Zulfikar disebut telah mentransfer uang tersebut melalui nomor rekening M. Zuliar (DPO) ke rekening korban.
Upaya penagihan uang tersebut berujung terjadinya penembakan oleh Agusli terhadap korban di Jembatan Dusun Meusuhu Gampong Alue Lim pada Minggu malam, 9 November 2025. Penembakan itu terjadi diduga saat Agusli memaksa korban masuk ke dalam mobil Daihatsu Ayla warna hitam yang disopiri terdakwa Dedi Aksal.
Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa Agusli menyebabkan korban M. Nasir meninggal dunia.
Dalam dakwaan itu juga disebutkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik pada 30 Desember 2025, barang bukti senjata api rakitan jenis pistol kaliber 9 mm tersebut, berfungsi baik (aktif) dan merupakan senpi yang menembakkan anak peluru dan selongsong peluru.
Baca Juga: Polres Lhokseumawe Gelar Prarekonstruksi Kasus Penembakan Warga Alue Lim, Muncul Nama Ini
Sementara itu, seorang oknum anggota TNI, M. Farhan, yang diduga ikut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut, kini disidangkan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.
Berdasarkan informasi pada SIPP Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, terdakwa M. Farhan disidangkan sejak Selasa, 28 April 2026. Hingga Senin, 22 Juni 2026, sidang kasus Farhan tersebut sudah pada tahapan pembacaan pledoi oleh penasihat hukum.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy