Lhokseumawe, Line1News – Pemko Lhokseumawe akan menyelesaikan utang belanja tahun anggaran 2025 sebesar lebih Rp40 miliar secara bertahap.
“Pertama dengan kemampuan fiskal Pemko yang rendah tentu tidak bisa selesai dalam waktu 1 tahun anggaran. Tapi Pemko berkomitmen akan selesaikan seluruh kewajiban tersebut secara bertahap,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, kepada Line1News via pesan singkat, Kamis, 25 Juni 2026, pukul 17.38 waktu Aceh.
Teguh menyampaikan itu menjawab pertanyaan: Apakah saat ini Pemko Lhokseumawe sudah mampu menyelesaikan seluruh atau sebagian kewajiban jangka pendek dari total utang belanja 2025 sebesar Rp41,7 miliar (M) lebih.
Dari total utang belanja 2025 itu, di antaranya pada PPKD sebesar Rp16,57 M, DLH Rp14 M, dan BPKD Rp3,96 M. Utang belanja pada PPKD antara lain kurang bayar ADG 2020 dan belanja bagi hasil pajak daerah 2019.
Adapun utang belanja pada DLH, paling banyak belanja listrik/lampu jalan Juni-Desember 2025. Sementara pada BPKD antara lain belanja iuran jaminan kesehatan 2024 dan 2025 serta iuran jaminan kesehatan PPPK. Apakah utang belanja tersebut sudah dibayarkan pada tahun 2026 ini?
“Kewajiban Pemko di DLHK untuk tagihan listrik lampu jalan tahun 2025 sudah selesai. Untuk iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 juga sudah tuntas, tinggal yang tahun 2025 sekitar Rp2 M akan kita selesaikan pada APBK-P 2026,” ujar Teguh.
“Kemudian kewajiban lainnya yang belum selesai di tahun 2026 akan diselesaikan tahun-tahun berikutnya,” tambah Kepala BPKD itu.
Diberitakan sebelumnya, BPK Perwakilan Aceh memberikan penekanan terkait utang belanja yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemko Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.
“Penekanan suatu hal. BPK menekankan pada Catatan 5.3.2.1.3 atas Laporan Keuangan mengungkapkan utang belanja tahun 2025 sebesar Rp42.033.751.018,63. Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya [2024] yang hanya sebesar Rp27.307.315.705,63,” tulis BPK dalam LHP itu yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, dikutip Line1News, Kamis siang (25/6/2026).
Menurut BPK, hal tersebut mengakibatkan kondisi keuangan dan kemampuan pendanaan Pemko Lhokseumawe pada tahun anggaran 2026 terganggu dalam membiayai beban tahun 2025. “Pemerintah Kota Lhokseumawe perlu melakukan manajemen keuangan secara memadai agar dapat mengurangi utang belanja. Opini BPK tidak dimodifikasi sehubungan hal tersebut,” tegas BPK.
Utang belanja per 31 Desember 2025 sebesar Rp42 miliar (M) itu, meningkat Rp14,7 M atau 53,93% apabila dibandingkan tahun 2024 yang senilai Rp27,3 M.
Berdasarkan data rincian utang belanja per SKPD tahun 2025, di antaranya:
* PPKD (Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah)/BPKD sebesar Rp16,57 M lebih. Di antaranya, kurang bayar ADG 2020 Rp6,28 M, belanja bagi hasil pajak daerah 2019 Rp2,84 M, 2020 Rp3,51 M, dan 2021 Rp1,46 M lebih.
* DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Rp14 M lebih. Dari jumlah itu, paling besar berupa belanja listrik/lampu jalan bulan Juni-Desember 2025 Rp13,6 M.
* BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Rp3,96 M lebih. Di antaranya, belanja iuran jaminan kesehatan 2024 Rp1,89 M dan 2025 Rp1,61 M, serta iuran jaminan kesehatan PPPK Rp422,9 juta lebih.
* Dinas PUPR Rp2,37 M lebih.
* Dinas Kesehatan Rp1,2 M lebih.
* Sekretariat Daerah Rp1,02 M lebih.
— Sekretariat DPRK Rp610,6 juta lebih.
* Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp439,1 juta lebih.
* Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Rp423,5 juta lebih.
* Disperindag-UKM Rp382,9 juta lebih.
* Inspektorat Rp301,8 juta lebih.
* SKPD lainnya memiliki utang belanja antara jutaan hingga puluhan juta rupiah. Dari total 35 SKPD, hanya Sekretariat MAA dan Sekretariat MPD yang nihil utang belanja.
Baca: Utang Belanja Pemko Lhokseumawe 2025 Lebih Rp40 Miliar, Begini Kata BPK.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy