Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup kepada Kurir Sabu 60 Kg

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh, Line1News – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Irfan Syahputra (40), kurir sabu berat neto 60.771 gram (60,7 Kg lebih).

Putusan tersebut diucapkan Hakim Ketua Nurmiati didampingi Hakim Anggota Aimafni Arli dan Ahmad Sumardi dalam sidang di PT Banda Aceh, Kamis, 2 Juli 2026.

Dikutip Line1News pada Jumat (3/7/2026) dari salinan putusan Nomor 336/PID.SUS/2026/PT BNA, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Irfan Syahputra terbukti bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak membawa narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Majelis Hakim menetapkan barang bukti (BB) 60 paket sabu berat neto 60.771 gram, dirampas untuk dimusnahkan. Adapun BB satu mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik, dirampas untuk negara.

Putusan banding tersebut hanya mengubah kualifikasi pada amar putusan PN Langsa terhadap terdakwa Irfan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tersebut dijatuhi hukuman mati.

‘Memenuhi Rasa Keadilan’

Majelis Hakim PT menilai memori banding JPU yang menyatakan keberatan terhadap putusan PN Langsa karena tidak sesuai dengan tuntutan, harus dikesampingkan. Adapun terdakwa Irfan tidak mengajukan kontra memori banding.

Sependapat dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Irfan, Hakim Tinggi menilai vonis itu telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat.

“Terdakwa [Irfan] sebagai kurir telah melakukan permufakatan jahat dengan membawa narkotika jenis sabu. Seharusnya terdakwa mengetahui barang yang dibawa tersebut adalah barang yang dilarang oleh pemerintah,” bunyi pertimbangan Majelis Hakim PT.

Fakta Hukum

Dalam salinan putusan PN Langsa Nomor 8/Pid.Sus/2026/PN Lgs tanggal 20 Mei 2026, dipaparkan fakta-fakta hukum kasus tersebut. Di antaranya, pada Rabu malam, 23 Juli 2025, saat terdakwa Irfan sedang berada di rumahnya di Langkat, Sumatra Utara, ia dihubungi oleh Muhammad Gapi alias Dafi alias Nek Lah (DPO) melalui Whatshapp untuk mengambil sabu.

Keesokannya, Irfan berangkat ke Lhoknibong, Aceh Timur. Dalam perjalanan tersebut, dia menelepon Burhanuddin. Irfan lantas bertemu Burhanuddin dan Isfariadi di Lhoknibong.

Beberapa saat kemudian Irfan dihubungi oleh Nek Lah dan mengatakan bahwa nantinya ada orang yang akan menghubunginya. Pada Jumat, 25 Juli 2025, sekira pukul 00.00, Irfan ditelepon oleh orang yang tidak dikenal dan mengarahkannya ke sebuah masjid.

Irfan menuju ke sana menggunakan mobil Avanza warna abu-abu metalik. Tiba di tempat itu, ia menunggu sekitar 10 menit hingga datang 2 orang menggunakan sepeda motor yang tidak dikenalnya. Salah satunya kemudian membawa mobil Irfan ke arah yang tidak ia ketahui dengan tujuan untuk memasukkan sabu.

Sekitar 1 jam Irfan menunggu, orang yang membawa mobil tersebut kembali ke tempat itu dan berkata, “Bang, sudah ada itu barangnya, ya”. Setelah itu, Irfan melihat ada 3 karung goni di bangku tengah mobil tersebut. Sedangkan 2 orang tersebut pergi meninggalkan Irfan.

Irfan melanjutkan perjalanan menuju gudang yang dimaksud oleh Nek Lah di Langkat. Sekira pukul 02.55 di Jalan Lintas Sumatra kawasan Langsa, Irfan diadang oleh satu mobil Avanza warna hitam yang dikendarai personel Polri yang bertugas di BNNP Aceh. Petugas itu mengeluarkan tembakan yang mengenai kaca mobil sebelah kanan.

Lalu, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil dikendarai Irfan dan ditemukan BB 3 karung goni berisi 60 paket sabu yang dibungkus plastik merah bertuliskan Angel 246 Top One. Sekira pukul 15.00, personel BNNP Aceh membawa Burhanuddin dan Isfariadi—yang juga telah ditangkap—ke tempat Irfan diamankan. Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor BNNP Aceh.

Diharapkan Hukuman Mengubah Terdakwa

Dalam salah satu pertimbangan, Majelis Hakim PN Langsa menyebut dari fakta di persidangan didapati juga bahwa terdakwa Irfan adalah tulang punggung keluarga dan ia belum pernah dihukum. Sehingga diharapkan hukuman yang dijatuhkan kepada Irfan nantinya peran negara akan hadir untuk membuat terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik.

Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Langsa tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari JPU.

Dalam kasus sabu itu, terdakwa Burhanuddin (52), warga Langsa, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh PN Langsa. Adapun terdakwa Isfariadi (32), warga Pidie, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

JPU menuntut kedua terdakwa tersebut divonis hukuman penjara seumur hidup.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy