BPK Ungkap Defisit Keuangan Pemko Banda Aceh TA 2025 Sebanyak Ini

Ilustrasi temuan BPK
Ilustrasi - temuan BPK. Foto via internet

Banda Aceh, Line1News – Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemko Banda Aceh Tahun 2025, BPK menemukan sejumlah permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya, perencanaan dan pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dinilai belum mempertimbangkan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah yang rasional.

Kondisi tersebut, menurut Badan Pemeriksa Keuangan, mengakibatkan Pemerintah Kota Banda Aceh mengalami defisit keuangan riil mencapai Rp111,4 miliar lebih.

Dikutip Line1News, Selasa, 21 Juli 2026, dalam LHP atas SPI dan Kepatuhan yang diterbitkan oleh BPK Perwakilan Aceh pada 29 Mei 2026, diungkapkan bahwa defisit keuangan tersebut berakar dari perencanaan anggaran yang belum mempertimbangkan potensi pendapatan secara rasional dan terukur.

Menembus Batas Kemampuan Kas Daerah

Pemko Banda Aceh pada tahun 2025 tetap mematok target pendapatan tinggi, seperti Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp200,59 miliar, meskipun Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah pusat telah melarangnya karena tidak realistis jika berkaca pada riwayat capaian tiga tahun terakhir.

“Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) menyatakan bahwa Pemko Banda Aceh tidak melakukan rasionalisasi anggaran Pendapatan Daerah pada APBK-P TA 2025 sesuai dengan Hasil Evaluasi Gubernur Aceh karena Pemko Banda Aceh melihat masih terdapat potensi peningkatan realisasi Pendapatan Retribusi Daerah hingga akhir tahun anggaran dengan upaya intensifikasi dan perbaikan sistem pemungutan. Penyesuaian anggaran Pendapatan Daerah pada APBK-P TA 2025 perlu mempertimbangkan stabilitas struktur secara keseluruhan, termasuk Belanja Daerah,” tulis BPK.

Namun, lanjut BPK, sampai 31 Desember 2025 target pendapatan tersebut tidak tercapai, sama seperti tiga tahun berturut-turut sebelumnya, kecuali atas Pendapatan Pajak Daerah tahun 2024.

Nahasnya, di saat target pendapatan tidak sepenuhnya tercapai, anggaran Belanja Operasional Daerah justru menunjukkan tren kenaikan. Bahkan, BPK menemukan realisasi Belanja Pegawai tahun 2025 hingga Rp588,5 miliar, melampaui anggaran awal sebesar Rp553,72 miliar.

“Kepala Bidang Anggaran BPKK menjelaskan bahwa peningkatan anggaran Belanja Daerah yang terjadi masih sesuai ketentuan karena tidak menyebabkan defisit yang melewati batas maksimal sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 75 Tahun 2024 yaitu sebesar 3,55% dari perkiraan Pendapatan Daerah untuk pemerintah dengan kategori kapasitas fiskal sedang. Dalam PMK 127 Tahun 2024 disebutkan bahwa Kota Banda Aceh termasuk dalam kategori sedang. Hasil perhitungan batas kumulatif defisit TA 2025 sebesar 1,02% dari perkiraan pendapatan daerah atau lebih rendah dari ketentuan,” tulis BPK.

Kepala Bidang Anggaran juga menjelaskan kepada auditor BPK bahwa tidak dilakukannya penyesuaian anggaran Belanja Pegawai pada APBK-P TA 2025 karena data kepegawaian yang berkembang setelah APBK-P serta keterbatasan fiskal. “Pemko Banda Aceh telah berupaya melakukan pengendalian dan optimalisasi penggunaan anggaran yang tersedia, namun karena Belanja Pegawai bersifat wajib dan mengikat, sehingga realisasinya tetap harus dipenuhi”.

Menurut BPK, hal ini menunjukkan bahwa Pemko Banda Aceh menyadari kondisi keterbatasan fiskal. “Namun tidak melakukan pengendalian Belanja Daerah secara memadai dan belum optimal dalam mengukur kebutuhan riil Belanja Pegawai”.

Ketiadaan sinkronisasi ini membuat kas daerah kian menipis. BPK menemukan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) pada Februari, Maret, dan April 2025 lebih besar daripada saldo penerimaan kas yang tersedia secara nyata (real-time) di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Anggaran diketahui bahwa hal tersebut disebabkan karena dasar penerbitan SPD melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI adalah Rencana Anggaran Kas yang telah diinput pada DPA dan DPPA. Dalam pelaksanaannya, apabila realisasi penerimaan dan ketersediaan dana tidak mencapai Rencana Anggaran Kas, SPD tetap diterbitkan dengan Rencana Anggaran Kas. Sebelum penerbitan SPD, Bidang Anggaran melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bidang Perbendaharaan terkait ketersediaan dana,” tulis BPK.

Pemakaian Dana yang Dibatasi Penggunaannya

BPK juga menemukan pemakaian dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp25,3 miliar lebih. Duit itu merupakan sisa dana transfer dari Pemerintah Pusat yang bersifat earmarked (dana yang sudah ditentukan peruntukannya). “Hasil pengujian lebih lanjut diketahui bahwa sisa dana tersebut umumnya digunakan untuk belanja barang jasa dan belanja pegawai,” tulis BPK.

Kepada auditor BPK, Kepala Bidang Perbendaharaan menyatakan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya tersebut disebabkan kekurangan Kas Daerah karena banyak belanja yang belum terbayarkan, namun bersumber dari dana non-earmark.

“Lebih lanjut, Kepala Bidang Perbendaharaan menjelaskan bahwa berdasarkan arahan pimpinan, untuk mengurangi jumlah potensi utang belanja di akhir tahun anggaran maka pembayaran belanja tersebut menggunakan saldo dana earmark yang ada di Kas Daerah,” tulis BPK.

Menurut BPK, hal ini menunjukkan bahwa penganggaran Belanja Pemko Banda Aceh tidak terukur sehingga keuangan daerah tidak cukup untuk membayar seluruh belanja sesuai ketentuan berlaku pada tahun berjalan.

Beban Tahun Berikutnya dan Rekomendasi BPK

BPK juga menjelaskan, hasil analisis rekening koran Pemko Banda Aceh per 31 Desember 2025 menunjukkan bahwa dari nilai SiLPA sebesar Rp12,6 miliar lebih, saldo kas yang dapat digunakan (dana bebas) senilai Rp4,4 miliar lebih.

Dengan demikian, menurut BPK, dari dana SiLPA yang tersedia terdapat restricted cash (kas yang dibatasi penggunaannya) sebesar Rp8,2 miliar lebih. Dengan mempertimbangkan restricted cash lainnya yang telah terpakai sebesar Rp25,3 miliar lebih, maka total kas yang dibatasi penggunaannya seharusnya sebesar Rp33,5 miliar lebih.

Selain itu, Pemko Banda Aceh menyajikan Piutang Transfer Antar-Daerah sebesar Rp9,9 miliar lebih dan Utang Belanja per 31 Desember 2025 sebesar Rp100,4 miliar lebih yang terdiri dari utang belanja SKPK, BLUD RSUD Meuraxa, dan BLUD UPTD Pasar.

“Dengan demikian, Pemko Banda Aceh mengalami defisit riil sebesar Rp111.403.302.149,47 yang menunjukkan keterbatasan likuiditas dalam memenuhi kebutuhan belanja karena ketidakcukupan kas yang belum ditentukan peruntukannya untuk melunasi kewajiban tersebut pada TA 2025,” tulis BPK.

Rinciannya:

1. SiLPA Rp12.683.655.862,38
2. Piutang Transfer Rp9.971.961.789,00
3. Utang Jangka Pendek (Rp100.472.681.422,52)
4. Restricted Cash (Rp33.586.238.378,33)
Defisit riil Rp111.403.302.149,47.

“Hal ini menunjukkan bahwa keuangan Pemko Banda Aceh TA 2025 tidak mampu membayar seluruh belanja tahun berjalan sehingga menjadi utang dan akan membebani pelaksanaan APBK tahun anggaran berikutnya,” tulis BPK.

BPK menyatakan sejumlah permasalahan tersebut tersebut disebabkan oleh:

* Kepala Daerah dan DPRK Banda Aceh dalam menyetujui anggaran pendapatan dan belanja belum mempertimbangkan kondisi riil kemampuan keuangan daerah serta hasil evaluasi Gubernur.

* Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPK tidak melakukan rasionalisasi pendapatan dan belanja sesuai hasil evaluasi Gubernur.

* Kepala BPKK tidak melakukan pengendalian dan pengawasan secara memadai terhadap pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

Menurut BPK, Pemko Banda Aceh melalui Sekda, Sekretaris DPRK, dan Kepala BPKK menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan tersebut.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Banda Aceh agar:

* Bersama legislatif menyusun dan menandatangani persetujuan bersama Qanun Kota Banda Aceh tentang APBK tahun anggaran berikutnya dengan mempertimbangkan nilai pendapatan dan belanja yang rasional serta hasil evaluasi Gubernur.

* Menginstruksikan Sekda selaku Ketua TAPK untuk menetapkan kebijakan rasionalisasi anggaran melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan dalam DPA sesuai kemampuan keuangan daerah.

* Menginstruksikan Kepala BPKK untuk menyusun strategi manajemen kas dalam mengatasi kondisi kekurangan kas daerah.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy