Ketua Komisi I DPRA Minta Sengketa Lahan di Teupin Raya Segera Diselesaikan

Ketua Komisi I DPRA Teungku Muharuddin
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teungku Muharuddin. Foto: Dokumen/istimewa

Banda Aceh, Line1News – Konflik lahan yang berkepanjangan kerap menyisakan ketidakpastian bagi masyarakat kecil. Menanggapi keresahan warga Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teungku Muharuddin, meminta Pemerintah Kabupaten dan DPRK setempat bergerak cepat serta proaktif menyelesaikan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan warga dengan sejumlah perusahaan.

“Kami mendapat informasi adanya polemik sengketa lahan antara warga dan beberapa perusahaan terkait lahan HGU di Aceh Timur, tepatnya di kawasan Teupin Raya. Ini harus segera disikapi oleh Pemkab dan DPRK setempat agar polemik yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik,” kata Teungku Muhar saat merespons aduan yang diterimanya dari warga Aceh Timur, Jumat, 24 Juli 2026.

Teungku Muhar mengingatkan bahwa ketegangan di akar rumput tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemkab dan DPRK Aceh Timur harus hadir di tengah masyarakat dengan kebijakan yang bijak demi mencegah konflik sosial yang lebih besar di kemudian hari.

“Jika didiamkan atau tidak ada penyelesaian, ini bisa bahaya. Pemerintah dan DPRK setempat harus turun tangan mencari solusi penyelesaian polemik tersebut,” ungkap politisi Partai Aceh ini dengan nada penuh penekanan.

Meski belum mendalami seluruh akar masalah secara mendetail, Teungku Muhar menaruh perhatian serius pada laporan warga. Berdasarkan aduan yang ia terima, pihak perusahaan diduga belum mengantongi dokumen administrasi yang lengkap untuk mengelola lahan tersebut. Bagi Komisi I DPRA, kejelasan legalitas adalah kunci utama untuk menghadirkan rasa keadilan dan ketenteraman bagi masyarakat.

“Jadi, kami dari Komisi I DPRA berharap ini dapat diperjelas nantinya ke masyarakat. Jika perusahaan memang memiliki kelengkapan legalitas maka sah-sah saja untuk penggunaan lahannya, namun jika tidak maka itu harus dilengkapi dan diperjelas ke masyarakat, agar tidak terjadi polemik hukum di kemudian hari,” ucapnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy