Banda Aceh, Line1News – Amanah masyarakat dalam menitipkan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) merupakan sebuah tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan keterbukaan penuh. Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa Baitul Mal Kota (BMK) Banda Aceh belum menyelenggarakan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan.
Temuan itu disampaikan BPK Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Baca Juga: BPK Ungkap Defisit Keuangan Pemko Banda Aceh TA 2025 Sebanyak Ini
Dikutip Line1News, Senin (27/07/2026), dalam dokumen itu dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh pada TA 2025 menganggarkan pendapatan ZIS dengan target mencapai Rp17,53 miliar dan realisasinya Rp12,68 miliar atau sekitar 72,36%. Pendapatan ZIS dikelola oleh BMK Banda Aceh.
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 dan Perwal Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2025, BMK berkewajiban menyampaikan Laporan Keuangan dan Laporan Kegiatan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Kepala Daerah dan Dewan Pengawas untuk keperluan pengawasan.
Menurut BPK, hasil analisis dokumen dan wawancara dengan Kepala Sekretariat BMK Banda Aceh menunjukkan bahwa BMK belum membuat Laporan Keuangan Khusus untuk Pengelolaan ZIS. Informasi pendapatan dan belanja atas ZIS tersebut justru masih digabung (dikonsolidasi) di dalam Laporan Keuangan Sekretariat BMK selaku SKPK pemerintah daerah.
Selain itu, belum adanya mekanisme penyerahan Laporan Tahunan yang jelas kepada Kepala Daerah. “Sekretariat BMK telah menerima Laporan Tahunan 2025 dari Badan BMK untuk dicetak. Namun laporan tersebut belum diserahkan kepada Kepala Daerah karena belum ada mekanisme penyerahan laporan tersebut,” tulis BPK.
Menurut BPK, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 telah mengatur amanat bagi Dewan Pengawas untuk meminta Badan Audit Independen melakukan audit atas laporan pertanggungjawaban BMK. Laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit dipublikasikan melalui website resmi BMK atau media massa. Namun, Perwal Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2025 belum mengatur terkait mekanisme audit dan pemberian opini atas laporan tersebut.
Risiko bagi Kepercayaan Umat
BPK menegaskan bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan pengelolaan zakat berisiko tidak transparan dan akuntabel serta rentan terhadap potensi penyalahgunaan.
Menurut BPK, hal tersebut disebabkan:
* Pemko Banda Aceh belum menetapkan kebijakan yang mengatur mekanisme audit dan pemberian opini atas laporan pertanggungjawaban BMK.
* Kepala Sekretariat BMK tidak memenuhi kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban secara lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Pemko Banda Aceh melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Sekretariat BMK menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK.
Rekomendasi BPK
BPK telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Wali Kota Banda Aceh agar menginstruksikan Sekda untuk menetapkan kebijakan yang mengatur mekanisme audit atas laporan pertanggungjawaban BMK sesuai ketentuan berlaku.
Wali Kota juga diminta memerintahkan Kepala Sekretariat BMK untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan ZIS secara lengkap, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Transparansi zakat adalah fondasi utama dalam merawat kepercayaan umat, dan kini publik menanti langkah nyata reformasi birokrasi di BMK Banda Aceh.[]
Baca Juga: Temuan BPK pada Baitul Mal Lhokseumawe 2025: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy