Banda Aceh, Line1News – Kebijakan Pemerintah Aceh bersama Forkopimda memutus pasokan bahan bakar minyak (BBM) ke tambang ilegal mendapat dukungan penuh. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Aceh menilai langkah ini sangat strategis untuk menghentikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tanpa izin tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhapi Aceh, Muhammad Hardi, mengatakan bahwa pasokan BBM merupakan salah satu urat nadi operasional tambang ilegal. Tanpa ketersediaan BBM, alat berat dan peralatan produksi tidak akan dapat beroperasi secara optimal.
“Ini merupakan langkah yang tepat karena salah satu faktor utama yang membuat tambang ilegal tetap bertahan adalah tersedianya pasokan BBM. Ketika akses tersebut dapat dikendalikan secara efektif, maka ruang gerak aktivitas tambang ilegal akan semakin terbatas,” ujar Hardi dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Juli 2026.
Putus Semua Rantai Pasok
Menurut Hardi, pemberantasan tambang ilegal tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum di lokasi tambang. Persoalan ini harus ditangani secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai pendukungnya.
Selain pasokan BBM, distribusi bahan kimia berbahaya seperti merkuri, rantai pasok logistik, akses peralatan, jalur distribusi hasil tambang, hingga dugaan keterlibatan oknum-oknum yang memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas ilegal juga harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Perhapi Aceh menilai keberhasilan kebijakan tersebut nantinya harus diukur melalui hasil nyata di lapangan, bukan sekadar menjadi pernyataan atau komitmen sesaat.
Butuh Bukti Nyata
“Harapan kami, langkah ini benar-benar diimplementasikan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan, bukan hanya berhenti pada tataran pernyataan,” tegas Hardi.
Dia menilai indikator keberhasilannya akan sangat mudah dilihat. Dalam kurun waktu sekitar 3 hingga 6 bulan ke depan, aktivitas tambang ilegal seharusnya berkurang secara signifikan atau bahkan berhenti.
“Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut masih berlangsung seperti biasa, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan tersebut,” tuturnya.
Solusi Pertambangan Legal
Perhapi Aceh juga menyatakan kesiapan untuk memberikan masukan teknis dan menjadi mitra strategis Pemerintah Aceh dalam merumuskan kebijakan pengelolaan pertambangan yang baik atau good mining practice.
“Sehingga upaya pemberantasan tambang ilegal tidak hanya bersifat represif, tetapi juga diikuti dengan penguatan tata kelola sektor pertambangan yang legal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” pungkasnya.[]
Baca Juga: Politisi PDIP Desak Menteri ESDM Evaluasi IUP Bermasalah di Aceh Sebelum 17 Agustus


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy