Takengon, Line1News – Baitul Mal Aceh Tengah bersama Camat Pegasing, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pegasing, dan Reje Kampung Wih Ilang memastikan informasi yang beredar mengenai dugaan pelanggaran syariat Islam di Dusun Kala, Kampung Wih Ilang, Kecamatan Pegasing, adalah hoaks.
Kepastian tersebut diperoleh setelah rombongan melakukan kunjungan dan peninjauan langsung ke dusun yang menjadi salah satu kawasan pembinaan mualaf di Aceh Tengah, Kamis, 30 Juli 2026.
Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tengah, Teungku Abdul Azis, mengatakan hasil peninjauan di lapangan menunjukkan kondisi masyarakat berjalan aman, kondusif, dan kehidupan antarumat beragama tetap terjaga dengan baik.
“Informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Setelah kami melihat langsung dan berdialog dengan masyarakat, tidak ditemukan adanya pelanggaran syariat sebagaimana yang diberitakan,” ujarnya.
Dusun Kala saat ini dihuni 103 kepala keluarga (KK). Sebanyak 37 KK nonmuslim, sedangkan selebihnya merupakan mualaf dan keluarga muslim yang telah lama menetap di wilayah tersebut.
Perlengkapan Ibadah
Dalam kunjungan itu, BMK Aceh Tengah juga menyalurkan bantuan perlengkapan ibadah untuk masjid berupa ambal salat, mukena, dan mushaf Al-Qur’an sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat.
Menurut Teungku Abdul Azis, mualaf merupakan salah satu golongan penerima zakat (asnaf) yang menjadi perhatian BMK. Selain bantuan ekonomi, pembinaan keagamaan juga terus dilakukan agar para mualaf memperoleh pendampingan yang berkelanjutan.
“Hingga saat ini kami telah menyalurkan bantuan kepada tiga mualaf baru. Ke depan, pembinaan akan terus dilakukan melalui penguatan akidah, bimbingan ibadah, dan pendampingan keislaman sehingga mereka semakin mantap menjalankan ajaran Islam,” katanya.
Sementara itu, Camat Pegasing, Arisa Putra, mengimbau masyarakat Dusun Kala untuk segera melengkapi administrasi kependudukan. Warga yang belum memiliki KTP Aceh Tengah diminta segera mengurus dokumen tersebut agar lebih mudah mengakses berbagai layanan pemerintah.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga ketertiban serta menghormati aturan yang berlaku di Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.
Menurutnya, kerukunan hanya dapat terwujud apabila setiap warga saling menghormati dan menjaga nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat.
“Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk warga nonmuslim, dapat terus hidup berdampingan dengan saling menghargai serta menghindari perbuatan yang bertentangan dengan qanun dan norma yang berlaku,” ujar Camat.
Kepala KUA Kecamatan Pegasing menekankan pentingnya memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan perbedaan sebagai kekuatan dalam membangun kehidupan yang damai, harmonis, dan saling menghormati.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy