Jakarta, Line1News – Langkah maju tengah dipersiapkan di DPR RI untuk memiskinkan para pelaku kejahatan besar. Komisi III DPR RI kini sedang meramu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Pembahasan ini berfokus pada penataan ruang lingkup kejahatan apa saja yang hartanya bisa disita oleh negara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penentuan jenis tindak pidana ini tidaklah serampangan, melainkan hasil dari riset mendalam dan kajian yang panjang.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Para ahli hukum memberikan masukan penting agar aturan ini tepat sasaran. Mereka menyarankan agar mekanisme perampasan aset menyasar kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara, menyengsarakan masyarakat luas, atau memiliki dampak ekonomi yang sangat serius bagi publik.
Belajar dari Regulasi Dunia
Demi mematangkan draf aturan ini, para wakil rakyat juga menengok bagaimana negara-negara lain menerapkan aturan penyitaan harta tanpa harus menunggu putusan pidana akhir atau non-conviction based forfeiture.
“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Di Selandia Baru misalnya, undang-undang Criminal Proceeds Recovery Act 2009 membatasi perampasan hanya untuk kejahatan signifikan dengan ancaman penjara di atas lima tahun dan nilai aset di atas NZ$30.000.
“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” ungkapnya.
Italia secara spesifik menyasar korupsi, aktivitas mafia, dan kejahatan terorganisasi. Sementara Amerika Serikat melalui Civil Forfeiture fokus pada narkotika, fraud (penipuan), serta korupsi. Australia dan Inggris juga menerapkan penyitaan tanpa jalur pidana ini khusus untuk kasus-kasus kakap (serious crime) yang ditangani oleh pengadilan tinggi.
Bagaimana dengan negara tetangga di Asia Tenggara?
“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelasnya.
Daftar kejahatan di Thailand tersebut mencakup narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran HAKI, pemalsuan, pembunuhan, fraud publik, penadahan, pemerasan, penjualan senjata, kejahatan lintas batas, hingga pendanaan terorisme serta senjata pemusnah massal.
13 Jenis Kejahatan yang Diincar di Indonesia
Setelah menyaring berbagai masukan dari para pakar dan perbandingan internasional, Komisi III DPR RI akhirnya merumuskan daftar hitam. Dalam RUU Perampasan Aset, ada 13 kriteria tindak pidana di Indonesia yang asetnya dapat dirampas:
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang
Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya agar regulasi ini kelak tidak sekadar menjadi macan kertas, melainkan sebuah aturan yang efektif, proporsional, berkeadilan, dan membawa kemanfaatan nyata bagi masyarakat luas.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Habiburokhman.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy