Aceh Timur

Tergiur Upah Puluhan Juta, Pemilik Kandang Kambing Simpan Sabu 59 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi Palu Hakim Line1News Yasir (9)
Ilustrasi - Palu Hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Idi, Line1News – Penyesalan selalu datang terlambat. Janji upah besar berujung pada hilangnya kebebasan seumur hidup bagi Basri (38), seorang warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup setelah ia terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 59,9 kilogram (59.957,13 gram).

Vonis berat tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka di PN Idi pada Rabu, 2 September 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Idi, amar putusan perkara Nomor 104/Pid.Sus/2026/PN Idi:

“Menyatakan terdakwa Basri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup; Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi petikan amar putusan yang dikutip Line1News pada Kamis (3/9/2026).

Puluhan Kilogram Sabu Dimusnahkan

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menetapkan barang bukti total 59.957,13 gram neto sabu—yang dikemas rapi dalam plastik tebal hijau bertuliskan “Guatmala Antigua” di dalam tiga karung goni—dinyatakan dimusnahkan.

Sebagian kecil seberat 64 gram telah disisihkan untuk uji laboratorium BNN guna memastikan kandungan positif metamfetamina Golongan I. Sisanya, seberat 59.893,13 gram, dipastikan telah dihancurkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan tertanggal 5 Maret 2026. Sementara itu, sebuah ponsel jadul Nokia 105 milik terdakwa dirampas untuk negara.

Hukuman ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur pada sidang sebelumnya, Selasa, 4 Agustus 2026. JPU menilai Basri melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Akhir Tragis dari Kamar Gelap Kandang Kambing

Di balik angka puluhan kilogram barang haram tersebut, tersimpan cerita bagaimana Basri masuk ke dalam pusaran jaringan gelap narkoba demi materi instan. Berdasarkan data dalam dakwaan JPU:

● Rabu, 21 Januari 2026: Awal mula petaka terjadi. Basri tergiur tawaran seorang buronan (DPO) bernama Ibrahim untuk menyulap kandang kambing miliknya di Peureulak Timur menjadi tempat penyimpanan 60 kg sabu. Basri baru menerima uang muka sebesar Rp2 juta, dari total upah Rp70 juta yang dijanjikan jika barang itu laku terjual.

● Sabtu, 24 Januari 2026: Rencana penyerahan sabu lainnya diatur oleh Ibrahim. Basri diminta Ibrahim pergi ke sebuah bengkel di Peureulak untuk menemui kurir pembawa sabu, Muzakir. Namun, belum sempat bertransaksi, rentetan tembakan dari petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) memecah kesunyian. Muzakir disergap, sementara Basri langsung lari menyelamatkan diri.

● Pelarian Singkat: Dibantu oleh buronan lain bernama Anif, Basri memindahkan sabu di kandang kambingnya untuk dikubur di dekat septic tank. Berbekal ponsel baru dan uang saku darurat Rp500 ribu dari Anif, Basri mencoba bersembunyi keluar daerah.

● Drama Penangkapan: Langkah pelarian Basri terhenti total pada Rabu, 4 Februari 2026. Mobil angkutan umum jenis Hiace yang ia tumpangi dicegat ketat oleh petugas BNN Aceh tepat di atas Jembatan Kuta Blang, Bireuen. Pasrah, Basri akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penguburan puluhan kilogram kristal putih tersebut.

Nasib Sang Kurir: Menanti Ketukan Palu Hakim

Di sisi lain, nasib terdakwa Muzakir alias Zakir (30), kurir yang membawa mobil Toyota Rush berisi 99,5 kg sabu saat malam penyergapan, juga berada di ujung tanduk. Muzakir sebelumnya telah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh JPU dalam sidang berkas perkara terpisah pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Sesuai jadwal pada SIPP PN Idi, Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap terdakwa Muzakir dalam sidang pada Selasa, 15 September 2026 mendatang.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Sabu di Aceh Timur Dituntut Penjara Seumur Hidup.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy