Pemerintah Aceh Percepat Aturan Payung Hukum Rute Pelayaran Krueng Geukueh-Penang

Plt Sekda Aceh payung hukum pelayaran Krueng Geukueh Penang
Plt. Sekda Aceh Taufik, memimpin rapat percepatan aturan payung hukum pelayaran Krueng Geukueh-Penang. Foto: Humas Aceh

Banda Aceh, Line1News – Pemerintah Aceh mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai langkah strategis untuk mendukung realisasi pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, mengatakan percepatan penyusunan regulasi tersebut bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem untuk membuka konektivitas ekonomi Aceh melalui jalur laut.

Karena itu, Taufik meminta seluruh instansi terkait segera menyelesaikan setiap tahapan penyusunan Ranpergub agar rencana pembukaan rute pelayaran Aceh-Penang dapat segera ditindaklanjuti.

Hal tersebut disampaikan Taufik saat memimpin rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) yang akan digelar bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T. Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, Kepala Biro Hukum Amrizal J. Prang, serta sejumlah pihak terkait.

Aturan Fiskal BUMD

Menurutnya, Ranpergub yang tengah disusun akan menjadi landasan hukum dalam mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (Pema).

“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh,” kata Taufik, Senin, 7 September 2026.

Sementara itu, aspek perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyatakan dukungan terhadap koordinasi pembukaan pelayaran langsung rute Aceh-Penang.

Kesiapan Fasilitas & Sejarah Pelabuhan

Asisten II Setda Aceh, T. Robby Irza, mengatakan Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 1985.

Namun, menurutnya, kesiapan fasilitas pelabuhan tetap menjadi salah satu hal penting yang harus dipenuhi untuk mendukung operasional pelayaran internasional tersebut.

“PT Pelindo sebagai operator pelabuhan dituntut meningkatkan berbagai fasilitas penunjang di kawasan pelabuhan agar mampu mendukung operasional rute internasional tersebut,” ujar Robby.

Syarat Kapal & Aturan Lintas Batas

Selain kesiapan infrastruktur dan fasilitas pelabuhan, armada kapal yang nantinya melayani rute Aceh-Penang juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (Solas) 1974.

Dia menjelaskan, secara teknis seluruh jenis kapal diperbolehkan melintas. Namun, apabila pelayaran tersebut mencakup kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia, masih diperlukan aturan melalui kesepakatan bilateral khusus.

“Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat,” pungkasnya.[]

Baca Juga: Pemerintah Aceh Ngebut Realisasikan Jalur Ro-Ro Krueng Geukueh–Penang

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy