Kritik Tata Kelola Dana Otsus Aceh, Simak Pernyataan Pemerhati Kebijakan Publik Ini

Nazaruddin Dosen Kebijakan Publik Unimal
Nazaruddin, Pemerhati Masalah Kebijakan dan Dosen Kebijakan Publik di Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Malikussaleh. Foto: Dok. Line1News

Lhokseumawe, Line1News – DPR RI telah menetapkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai RUU Usul Inisiatif Legislatif. Keputusan hasil rapat paripurna DPR pada Selasa, 8 September 2026 itu, semakin menguatkan sinyal keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Bahkan, plafon dana yang diusulkan menjadi lebih tinggi dari yang selama ini diterima Aceh.

Baca Juga: Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif DPR RI, Aceh Berharap Dana Otsus 2,5% Segera Disahkan

Sebagai catatan, berdasarkan data yang dihimpun Line1News, sejak tahun 2008 sampai 2025, Aceh telah menerima Dana Otsus total Rp108,54 triliun lebih. Jika ditambah alokasi 2026 Rp4 T, total menjadi Rp112,54 T.

Dari total Dana Otsus Aceh 2008-2025, sektor Infrastruktur menyerap porsi terbesar yaitu 42,67% (Rp46,62 T), disusul Pendidikan 19,55% (Rp21,32 T), Kesehatan 13,81% (Rp14,97 T), Pemberdayaan Ekonomi 11,71% (Rp12,53 T), dan Pengentasan Kemiskinan 6,32% (Rp6,65 T).

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Aceh Terima Dana Otsus Rp108,54 Triliun Sepanjang 2008–2025

Permasalahan Tata Kelola Dana Otsus Aceh

Belum lama ini, BPK RI telah mengungkapkan hasil pemeriksaan kinerja pengelolaan Dana Otsus pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Aceh. Di antaranya, pertama, monitoring dan evaluasi pemanfaatan Dana Otsus belum dilaksanakan secara memadai dan berkelanjutan.

Kedua, pelaksanaan program belum sepenuhnya mendukung prioritas sasaran penggunaan Dana Otsus. Ketiga, masih terdapat output kegiatan yang belum fungsional atau terbengkalai.

Baca Juga: BPK RI Beberkan Pengelolaan Dana Otsus Aceh Belum Maksimal, Ini Hasil Audit

Data dihimpun Line1News, setiap tahun—sepanjang 2019-2025—Dana Otsus menjadi salah satu satu sumber SiLPA Pemerintah Aceh. Tiga tahun terakhir (2023-2025), Dana Otsus menjadi SiLPA masing-masing Rp40,6 M, Rp89,5 M, dan Rp77,8 M.

Baca Juga: [Infografis] Sumber SiLPA Pemerintah Aceh Tahun 2019-2025, Dana Otsus Terbanyak

Lantas, bagaimana pandangan akademisi terhadap permasalahan tata kelola Dana Otsus Aceh selama ini, dan apa langkah konkret yang mendesak dilakukan Pemerintah Aceh untuk perbaikan ke depan?

Pemerhati Masalah Kebijakan dan Dosen Kebijakan Publik di Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Malikussaleh (Unimal), Nazaruddin, mengatakan persoalan Dana Otsus Aceh harus dilihat lebih jauh daripada sekadar berapa besar anggaran yang diterima Pemerintah Aceh setiap tahun.

Ia menilai Dana Otsus diterima Aceh sepanjang 2008-2025 bukan angka yang kecil. “Bahkan sangat besar jika dilihat dalam perspektif kebijakan publik dan pembangunan daerah. Namun, besarnya anggaran tersebut justru menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: setelah lebih dari Rp108 triliun dikucurkan, apa perubahan struktural yang benar-benar dirasakan masyarakat Aceh,” kata Nazaruddin kepada Line1News, Rabu (9/9/2026).

Paradoks Fiskal Aceh: Anggaran Besar Versus Perubahan Riil

Nazaruddin menjelaskan, dalam kebijakan publik bahwa besarnya anggaran tidak dapat dijadikan ukuran tunggal keberhasilan pemerintah. Anggaran hanyalah input, sedangkan keberhasilan kebijakan harus dilihat dari output, outcome, dan impact yang dihasilkan.

“Artinya, kita tidak cukup bertanya berapa rupiah yang sudah dibelanjakan. Tetapi harus bertanya apakah kemiskinan berkurang secara signifikan, apakah kualitas pendidikan meningkat, apakah pelayanan kesehatan semakin baik, apakah lapangan kerja semakin tersedia, apakah infrastruktur benar-benar meningkatkan konektivitas ekonomi, dan apakah kesenjangan antarwilayah semakin mengecil,” ujar Nazaruddin.

Data Dana Otsus memperlihatkan bahwa sebagian besar alokasi diarahkan pada sektor-sektor strategis, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. “Karena itu, masyarakat berhak menuntut bukan hanya laporan tentang besarnya anggaran dan persentase realisasi, tetapi juga bukti mengenai perubahan yang dihasilkan,” tegasnya.

Dalam konteks inilah, ujarnya, angka Rp108,54 triliun harus dibaca bukan hanya sebagai keberhasilan Aceh memperoleh dana khusus dari pemerintah pusat. Akan tetapi, juga sebagai sebuah policy accountability: semakin besar sumber daya publik yang diterima, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk menjelaskan hasil yang dicapai.

Alarm SiLPA dan Lemahnya Kapasitas Implementasi Kebijakan

Menurutnya, yang lebih menarik sekaligus problematis adalah ketika melihat hubungan antara Dana Otsus dengan SiLPA Pemerintah Aceh. “Fenomena ini menurut saya harus menjadi alarm serius dalam tata kelola kebijakan publik Aceh. Saya tidak ingin mengatakan bahwa setiap SiLPA otomatis berarti kegagalan, pemborosan, atau buruknya kinerja pemerintah. Karena secara teknis SiLPA dapat muncul karena berbagai faktor, termasuk efisiensi, penghematan, perubahan kegiatan, keterlambatan pelaksanaan, maupun faktor administratif dan fiskal lainnya,” ujar Nazaruddin.

Namun, kata dia, ketika Dana Otsus secara konsisten menjadi sumber SiLPA, maka pertanyaan kebijakannya tidak boleh berhenti pada “mengapa ada sisa anggaran?” Melainkan harus bergeser menjadi “mengapa dana yang secara khusus dirancang untuk mempercepat pembangunan Aceh belum mampu diterjemahkan secara optimal menjadi program dan manfaat yang diterima masyarakat?”

“Ini menunjukkan kemungkinan adanya persoalan pada rantai kebijakan, mulai dari perencanaan, penganggaran, kesiapan program, pengadaan, pelaksanaan, sampai pengawasan dan evaluasi,” tutur Nazaruddin.

Menurutnya, dalam perspektif administrasi publik, kondisi tersebut dapat dibaca sebagai persoalan policy capacity, terutama kapasitas implementasi. Pemerintah bisa saja memiliki kemampuan menyusun dokumen perencanaan dan mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar. Akan tetapi, belum tentu memiliki kemampuan yang sama kuat untuk memastikan seluruh desain kebijakan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan menghasilkan manfaat.

“Jadi, persoalannya bukan sekadar pemerintah ‘punya uang atau tidak’. Tetapi, apakah pemerintah memiliki kapasitas untuk mengelola dan mentransformasikan uang publik menjadi kebijakan yang efektif?”

“Karena itu, saya melihat Aceh sedang menghadapi sebuah paradoks fiskal: di satu sisi pemerintah memperoleh Dana Otsus dalam jumlah sangat besar, tetapi di sisi lain sebagian dana tersebut justru kembali menjadi sisa anggaran,” ungkapnya.

Nazaruddin menilai kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pembangunan Aceh tidak dapat lagi dijelaskan hanya dengan narasi kekurangan anggaran. “Kalau setiap persoalan pembangunan selalu dijawab dengan tambahan anggaran, sementara persoalan perencanaan dan implementasi tidak dibenahi, maka kita hanya akan mengulang siklus yang sama,” ungkapnya.

“Dalam kebijakan publik dikenal prinsip bahwa more money does not automatically produce better policy outcomes. Tambahan anggaran tidak akan banyak berarti jika desain kebijakan tidak tepat, program tidak berbasis kebutuhan masyarakat, pelaksanaan terlambat, koordinasi antarlembaga lemah, atau indikator keberhasilan hanya berorientasi pada serapan anggaran,” tegas Nazaruddin.

Mengubah Paradigma: Dari Kejar Serapan ke Dampak Nyata

Menurutnya, Pemerintah Aceh harus mulai mengubah paradigma dari budget-oriented government menjadi outcome-oriented government. “Selama ini ukuran keberhasilan birokrasi sering kali terjebak pada berapa persen anggaran yang terserap, berapa banyak kegiatan dilaksanakan, berapa banyak proyek dibangun, atau berapa banyak laporan yang diselesaikan”.

“Padahal, masyarakat tidak hidup dari persentase serapan anggaran dan tidak merasakan manfaat dari tebalnya laporan administrasi. Masyarakat merasakan apakah jalan yang dibangun berkualitas, apakah sekolah menghasilkan pendidikan yang lebih baik, apakah rumah sakit memberikan pelayanan yang layak, apakah anak muda memperoleh pekerjaan, dan apakah ekonomi lokal tumbuh,” lanjutnya.

Karena itu, menurut Nazaruddin, Dana Otsus harus dievaluasi berdasarkan value for money dan public value. Pemerintah perlu mampu menjawab: dari setiap rupiah Dana Otsus yang dibelanjakan, nilai publik apa yang dihasilkan? Jika pertanyaan sederhana ini belum dapat dijawab secara meyakinkan, maka problem utamanya memang bukan kekurangan uang, melainkan kualitas tata kelola dan kapasitas kebijakan.

“Lebih jauh lagi, kita perlu mempertanyakan kembali makna strategis Dana Otsus bagi Aceh. Dana Otsus bukan semata-mata transfer fiskal biasa, tetapi merupakan bagian dari konstruksi kekhususan Aceh,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Nazaruddin, penggunaannya semestinya menghasilkan additionality atau nilai tambah kebijakan yang membedakan pembangunan Aceh dari pola pembangunan daerah biasa.

“Jangan sampai Dana Otsus hanya menjadi sumber pembiayaan rutin yang kemudian masuk ke dalam siklus APBA, dibagi ke berbagai program, dilaksanakan sebagai kegiatan tahunan, lalu sebagian kembali menjadi SiLPA,” ungkapnya.

Ia menilai, jika pola tersebut berlangsung terus-menerus, maka rakyat perlu bertanya secara serius, “Di mana transformasi strategis yang dihasilkan oleh Otsus? Di mana kebijakan yang secara nyata mengubah struktur ekonomi Aceh?”

“Di mana inovasi pendidikan yang mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia? Di mana strategi kesehatan yang menghasilkan perbaikan kualitas hidup? Di mana kebijakan yang mampu mengurangi ketergantungan ekonomi Aceh terhadap transfer pemerintah pusat?”

Menurut Nazaruddin, justru di sinilah tantangan terbesar Pemerintah Aceh. Dana Otsus seharusnya tidak diperlakukan sebagai “uang tambahan” untuk menambal berbagai kebutuhan APBA, tetapi sebagai instrumen transformasi jangka panjang.

“Kalau tidak, Otsus berisiko menjadi semacam comfort zone fiskal bagi elite politik dan birokrasi: pemerintah merasa memiliki ruang fiskal karena ada dana khusus, sementara dorongan untuk melakukan reformasi struktural, memperbaiki kualitas birokrasi, memperkuat Pendapatan Asli Aceh, meningkatkan produktivitas ekonomi, dan membangun sistem perencanaan yang lebih berbasis bukti menjadi kurang kuat,” ungkapnya.

Nazaruddin menyebut kritik ini bukan berarti menyalahkan satu pemerintahan atau satu periode tertentu. Akan tetapi, mempertanyakan sebuah pola tata kelola yang harus dievaluasi secara serius dan lintas pemerintahan.

“Karena itu, sudah waktunya paradigma pengelolaan Dana Otsus Aceh diubah secara mendasar. Pemerintah tidak boleh lagi menjadikan besarnya anggaran sebagai indikator keberhasilan, karena anggaran yang besar tanpa outcome hanyalah angka besar dalam laporan keuangan,” tegasnya.

Nazaruddin menegaskan bahwa Dana Otsus yang telah diterima Aceh 2008-2025 total Rp108,54 triliun seharusnya diperlakukan sebagai investasi publik yang wajib dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat Aceh. Bukan sekadar sebagai prestasi karena berhasil memperoleh transfer dari pemerintah pusat.

“Pemerintah Aceh perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap siklus Dana Otsus, mulai dari perencanaan, penentuan prioritas, pengalokasian, implementasi, hingga evaluasi dampaknya. Publik juga harus diberikan akses untuk mengetahui program apa yang dibiayai, berapa besar anggarannya, siapa penerima manfaatnya, berapa target yang ditetapkan, berapa yang benar-benar tercapai, serta apa dampak sosial-ekonominya,” tuturnya.

Nazaruddin menyatakan bahwa kritik paling penting adalah, “Aceh tidak sedang miskin anggaran; Aceh menghadapi persoalan bagaimana mengubah anggaran menjadi kesejahteraan”.

“Kalau selama hampir dua dekade Dana Otsus sudah mencapai lebih dari Rp108 triliun, tetapi kita masih menggunakan kekurangan anggaran sebagai penjelasan utama atas berbagai persoalan pembangunan, maka kita harus berani mengevaluasi cara pemerintah mendefinisikan masalah dan merumuskan kebijakan,” tegasnya.

Bahkan, kata Nazaruddin, Dana Otsus yang menjadi sumber terbesar SiLPA harus menjadi bahan refleksi serius. “Jangan sampai uang yang seharusnya menjadi instrumen percepatan pembangunan justru tertahan dalam sistem birokrasi”.

“Pemerintah harus membuktikan bahwa setiap rupiiah Otsus memiliki jejak manfaat yang jelas bagi rakyat. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan Otsus bukan berapa besar uang yang datang ke Aceh, bukan berapa besar anggaran yang terserap, dan bukan pula berapa banyak proyek yang dibangun. Tetapi, seberapa jauh kebijakan tersebut mampu mengubah kehidupan masyarakat Aceh secara nyata dan berkelanjutan,” pungkas Nazaruddin.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy