Langsa

Curi Brondolan Sawit, 6 Pria Divonis Denda hingga Kerja Sosial di DLHK

Ilustrasi Palu Hakim Line1News Yasir (9)
Ilustrasi - Palu Hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Langsa, Line1News – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan vonis pidana denda terhadap enam terdakwa kasus pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Lama dan Kebun Baru. Dari enam terdakwa yang divonis denda bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp110 ribu, dua di antaranya diganti dengan hukuman kerja sosial di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Langsa.

Putusan kasus tindak pidana ringan (tipiring) ini dibacakan dalam persidangan singkat di PN Langsa pada Jumat, 11 September 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Langsa, keenam terdakwa—berinisial MI, HS, PA, BN, RH, dan Y—diadili dalam berkas perkara terpisah atas tuduhan mencuri brondolan sawit bernilai puluhan ribu rupiah.

Sentuhan Restoratif: Sapu Jalan Gantikan Denda

Pendekatan humanis terlihat jelas pada vonis untuk MI dan HS. Keduanya dinilai terbukti mencuri brondolan sawit seberat 10 kg dengan nilai kerugian perusahaan sekitar Rp30 ribu.

Hakim memutus keduanya membayar denda masing-masing Rp60 ribu. Namun, denda tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 32 jam di DLHK Kota Langsa, yang dijalani maksimal 8 jam per hari selama satu bulan.

Jika pidana kerja sosial ini tidak dijalankan, hakim memerintahkan mereka untuk tetap membayar denda secara penuh.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya—PA, BN, RH, dan Y—yang dinilai terbukti mencuri brondolan sawit antara 10 hingga 27 kg (dengan nilai kerugian perusahaan Rp30 ribu–Rp86 ribu) dijatuhi pidana denda bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp110 ribu.

Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda. Apabila kekayaan tidak mencukupi, hukumannya diganti dengan kurungan selama 1 hari.

Sepeda Motor Dikembalikan

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan seluruh barang bukti brondolan sawit dikembalikan kepada PTPN IV Kebun Lama. Sedangkan sepeda motor yang sempat digunakan para terdakwa saat melintas di area perkebunan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Aksi pencurian ringan ini terjadi di rentang waktu berbeda dalam bulan Agustus 2026 di pelbagai blok perkebunan PTPN IV Langsa. Sebagian besar pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan yang sedang berpatroli saat membawa karung berisi brondolan sawit di atas sepeda motor mereka.

Langkah PN Langsa memprioritaskan sanksi edukatif dan kerja sosial ini menjadi catatan tersendiri dalam penegakan hukum perkara tipiring di daerah, mengedepankan asas keadilan yang tidak sekadar menghukum, tetapi juga membina.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy