Banda Aceh, Line1News – Di tengah perjuangan masyarakat Aceh bangkit kembali pascabencana besar akhir November 2025 lalu, sebuah kabar pilu menimpa para jurnalis. Sebanyak 17 kontributor lapangan dan 6 penyiar TVRI Aceh diputus masa kerjanya (dirumahkan) secara sepihak, memicu gelombang solidaritas dan kecaman keras dari empat organisasi profesi wartawan di Serambi Mekah.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh bersatu mengeluarkan pernyataan sikap bersama pada Jumat, 11 September 2026. Mereka menyayangkan keputusan manajemen yang dinilai dingin dan abai terhadap nasib para pekerja yang menjadi ujung tombak informasi publik tersebut.
Mirisnya, nasib belasan jurnalis daerah ini diputuskan hanya melalui pesan singkat di layar ponsel.
“Keputusan merumahkan 17 kontributor TVRI Aceh yang berlaku 8 September 2026 disampaikan melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Sebuah keputusan yang mengabaikan standar administrasi yang harusnya diterapkan oleh lembaga besar seperti TVRI,” tulis keempat organisasi pers dalam pernyataan resminya.
Mengorbankan Ujung Tombak di Lapangan
Bagi para kontributor daerah, kamera dan mikrofon bukan sekadar alat kerja, melainkan penyambung hidup keluarga sekaligus jembatan suara bagi masyarakat pelosok. Keempat organisasi pers menilai tindakan ini sangat mencederai rasa keadilan. Pasalnya, para pewarta video ini masih terikat kontrak sah hingga Desember 2026.
Alasan manajemen mengenai efisiensi anggaran dan usulan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tidak disetujui oleh TVRI Pusat dinilai sebagai argumen yang tidak berpihak pada kemanusiaan. Seharusnya, TVRI Aceh melakukan penghematan di sektor lain tanpa harus mengorbankan para kontributor yang saban hari bertaruh keselamatan di lapangan.
Pemberhentian ini juga terasa ironis. Saat ini wilayah Aceh masih tertatih-tatih dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana akhir tahun lalu. Kehadiran jurnalis di daerah-daerah sangat krusial untuk mengawal pemulihan tersebut agar bantuan tepat sasaran dan suara korban terdengar ke pusat. Jika kontributor dipangkas, maka wilayah pemberitaan TVRI praktis akan menyempit dan lumpuh di luar wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Tuntutan 4 Organisasi Wartawan
Menyikapi situasi yang merugikan para pekerja media ini, Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, dan Ketua PFI Aceh Muhammad Anshar secara resmi menandatangani 7 poin tuntutan sikap:
1. TVRI Aceh agar membatalkan keputusan sepihak yang membebastugaskan atau merumahkan 17 kontributornya.
2. TVRI sebagai lembaga resmi penyiaran pemerintah seharusnya menjadi contoh untuk media lain dalam penanganan tenaga kerja, meliputi perlindungan kesehatan dalam bentuk BPJS maupun jaminan sosial lainnya.
3. Mengingat Aceh masih dalam proses rehab-rekon pascabencana November 2025, masih sangat diperlukan keterlibatan para kontributor dalam mengawal dan menginformasikan berbagai laporan untuk kepentingan publik, terlebih apa yang telah dilakukan pemerintah dalam pemulihan pascabencana.
4. Sebagai urat nadi dan ujung tombak pemberitaan di lapangan, para kontributor kerap melaksanakan tugas dalam kondisi berbahaya. Seharusnya pihak manajemen TVRI melihat keseriusan pekerjaan tidak semata-mata menilai karena para kontri digaji.
5. Mengingat TVRI lahir dan beroperasi dari pajak rakyat, seharusnya pemberitaan yang beragam, berkualitas dan menyeluruh di seluruh wilayah Aceh. Sudah seharusnya kontributor tetap berkerja dan diupah. Jika tidak, hanya berita organik TVRI Aceh yang mampu mengcover berita Banda Aceh dan Aceh Besar.
6. Mendesak lembaga dan Komisi terkait di DPR RI menyelesaikan permasalahan ini dan menjamin kelangsungan kerja kontributor, PPPK maupun pegawai TVRI Biro stasiun Aceh secara khusus dan di seluruh Indonesia pada umumnya.
7. Memberlakukan dan menghormati kontrak kerja yang professional tanpa merugikan satu pihak (pekerja) seperti yang diatur dalam perundang-undangan.
Kini, nasib 23 pekerja media beserta keluarga yang menggantungkan hidup di pundak mereka berada di ujung tanduk. Organisasi pers mendesak DPR RI dan manajemen pusat turun tangan, mengingatkan kembali bahwa TVRI dibiayai oleh uang rakyat untuk menyuarakan kepentingan rakyat—bukan untuk memutus mata pencaharian para pejuangnya secara sepihak.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy