Menjaga Napas Peradaban

RUU Hak Cipta Harus Jadi Perisai Hak Ekonomi Jurnalis dari Eksploitasi AI

Lima panelis dan moderator duduk di atas panggung dalam sesi diskusi panel IDMC 2026, di bawah layar besar bertuliskan "Mengapa hak ekonomi jurnalisme penting untuk penerbit media?".
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika (kedua dari kanan) saat memaparkan pentingnya perlindungan hak ekonomi jurnalisme dalam Sesi Panel 4 Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 di Shangri-La Hotel, Surabaya, Kamis (29/10/2026). Foto: Dok. AMSI

Surabaya — Perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik menjadi isu krusial di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan pemanfaatan konten oleh platform digital. RUU Hak Cipta dinilai perlu memperjelas hak ekonomi perusahaan pers, menjamin kompensasi layak bagi jurnalis selaku pencipta, serta meregulasi batas pemanfaatan karya jurnalistik oleh sistem AI.

Isu strategis tersebut dikupas dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 Sesi Panel 4 bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?”. Diskusi yang dipandu oleh Pemimpin Redaksi Tribun Jatim, Tri Mulyono, ini menghadirkan Analis Hukum Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Luqman Hakim; Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika; Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong; serta CEO Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema, Lyza Anggraheni.

Agenda ini berlangsung di Shangri-La Hotel, Surabaya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Investasi Berulang untuk Produksi Berita

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menyoroti pentingnya hak ekonomi jurnalisme guna menjaga keberlanjutan produksi berita. Kerja jurnalistik membutuhkan investasi dan biaya yang terus berulang.

“Karena itu, pendapatan dari lisensi pemanfaatan konten dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi media untuk melanjutkan kerja peliputan,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, RUU Hak Cipta wajib memperjelas perlindungan karya jurnalistik sekaligus membangun ekosistem pemanfaatan konten yang adil di era AI. Regulasi baru ini harus memberikan kepastian mengenai batas perlindungan, pemanfaatan, dan mekanisme perizinan atas karya jurnalistik.

Wahyu mengusulkan pembentukan lembaga pengelolaan lisensi kolektif untuk mewakili media dalam bernegosiasi dengan platform raksasa digital, lalu membagikan royalti berdasarkan volume penggunaan konten. Mekanisme kolektif ini dinilai sangat krusial, terutama bagi media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk mengurus lisensi secara mandiri.

Namun, ia mengingatkan bahwa pengelolaan kolektif memerlukan mandat anggota yang sah, data penggunaan konten yang akurat, serta transparansi pembagian pendapatan. Keanggotaan dalam asosiasi media saja tidak otomatis memberikan kewenangan hukum untuk mengelola hak ekonomi seluruh anggotanya.

Hak Moral, Hak Ekonomi, dan Batas Hubungan Kerja

Dari sisi regulator, Analis Hukum Pertama DJKI Luqman Hakim menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta mencakup dua pilar: hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat pada atribusi dan reputasi pencipta, sedangkan hak ekonomi memberikan kewenangan pemanfaatan karya secara komersial. Dalam relasi wartawan dan perusahaan pers, kepemilikan hak harus ditinjau berdasarkan ketentuan hukum dan perjanjian kerja yang berlaku.

Luqman mengingatkan agar penerbitan sebuah karya tidak serta-merta dianggap sebagai pengalihan mutlak seluruh hak ekonomi kepada perusahaan pers. Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu dicermati dalam memahami status ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan.

Luqman juga menekankan batasan penggunaan wajar (fair use). Pengambilan berita aktual dan penggunaan kutipan untuk kepentingan tertentu memiliki koridor hukum tersendiri. Pencantuman sumber tidak otomatis menjadi izin sah untuk menyalin artikel secara utuh (copy-paste) atau memanfaatkannya demi keuntungan komersial. Tujuan, proporsi, konteks, dan dampak ekonomi harus menjadi variabel utama dalam menilai kewajaran penggunaan karya.

Jaminan Kesejahteraan Jurnalis di Tengah Regulasi

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai perlindungan hak ekonomi perusahaan pers harus berjalan seimbang dengan jaminan kesejahteraan dan kompensasi layak bagi jurnalis di lapangan. Pengaturan hak jurnalis sebagai pencipta harus dipertegas dalam regulasi, tidak boleh hanya digantungkan pada klausul kontrak kerja internal media.

Mustafa juga menyoroti status karya yang diproduksi dengan bantuan AI. Menurutnya, kontribusi intelektual manusia harus tetap menjadi tolok ukur utama penilaian hak cipta. Penggunaan AI sebatas alat bantu tidak boleh menghilangkan status penciptaan oleh manusia, sementara karya yang murni 100% generatif oleh AI membutuhkan klaster pengaturan yang lebih tegas.

Dalam usulan revisi undang-undang, Mustafa mendorong agar penyedia layanan AI dimasukkan ke dalam cakupan definisi platform digital. Batas penggunaan wajar perlu diperketat, terutama untuk pemanfaatan konten secara sistematis, berskala besar, dan komersial yang berpotensi memotong akses pembaca langsung ke situs berita orisinal.

Bentuk pemanfaatan seperti peringkasan otomatis, rekomendasi algoritmik, pembelajaran mesin (machine learning), dan pencaplokan konten ke sistem LLM (Large Language Model) AI wajib diatur secara eksplisit dalam hak ekonomi. Platform juga dituntut transparan mengenai data penggunaan konten jurnalistik agar penghitungan kompensasi berjalan adil.

Inspirasi untuk Industri Film

Melihat dari sudut pandang industri film, CEO Basbeth Bercerita Lyza Anggraheni menilai ada hubungan simbiosis yang erat antara jurnalisme dan industri kreatif. Data, investigasi, serta laporan jurnalistik sering kali menjadi fondasi penting dalam pengembangan naskah dan cerita film. Laporan berita tidak sekadar menyajikan informasi mentah, melainkan menawarkan perspektif mendalam yang menghidupkan proses kreatif produksi film.

Pandangan ini memperlihatkan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi tinggi yang melampaui fungsi informatif harian. Karena konten berita dapat menjadi sumber pengetahuan bagi industri kreatif lainnya, pemanfaatannya wajib disertai pemahaman ketat mengenai hak pencipta dan batas penggunaan karya secara sah.

Tentang IDMC 2026

Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan mengusung tema “Media Reborn: Reinventing News Media in the Era of AI & Content Creator”. Konferensi tahunan ini berlangsung dinamis selama dua hari pada 28–29 Oktober 2026 di Shangri-La Hotel, Surabaya.

Penyelenggaraan IDMC 2026 sukses terlaksana berkat dukungan dari Pertamina, Astra, BNI, Djarum, Alamtri, PLN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP), Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Freeport, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Jago, Bank Mandiri, GoTo, Bank Syariah Indonesia (BSI), Astra Honda Motor, dan INALUM.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy