Lhokseumawe, Line1News — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) kepada terdakwa Muhajir (34). Pemuda asal Aceh Besar ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan modus membujuk rayu korbannya menggunakan rangkaian kata bohong dan janji pernikahan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Lhokseumawe pada Rabu, 28 Oktober 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhokseumawe, putusan Nomor 94/Pid.B/2026/PN Lsm ini menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan alternatif pertama. Majelis hakim juga menetapkan barang bukti satu lembar surat emas dari Toko Emas S untuk cincin ring pasir seberat 6 gram (2 mayam) dikembalikan kepada saksi korban, CS.
Dikonfirmasi Line1News melalui pesan singkat, Kamis (29/10/2026), Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Abdi Fikri, menyatakan, “Sikap JPU pikir-pikir [atas putusan tersebut]”.
Sebelumnya, pada persidangan Rabu (21/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhajir dengan hukuman 4 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kronologi Kasus: Jual Cincin Kenalan demi Rental Mobil Fake
Berdasarkan surat dakwaan JPU, aksi penipuan tersebut bermula pada Minggu pagi (12/4/2026). Muhajir menghubungi saksi CS untuk diajak bertemu dan menjemputnya di wilayah Cunda, Muara Dua, Lhokseumawe. Terdakwa kemudian membawa korban ke sebuah kafe. Di kafe tersebut, keduanya saling mencurahkan isi hati terkait hubungan asmara masing-masing. Muhajir lantas melancarkan rayuan bahwa ia siap mengajak CS menjalani hubungan yang serius jika korban putus dari kekasihnya.
Seusai dari kafe, terdakwa mengajak CS beristirahat di salah satu wisma di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Saat kembali berbincang, mata Muhajir tertuju pada cincin emas yang melingkar di jari CS. Ia kembali merayu korban seolah-olah berniat tulus untuk segera melamar. Merasa yakin, CS menantang Muhajir untuk bertemu langsung dengan orang tua terdakwa di Banda Aceh sebagai bukti keseriusan.
Siasat bulus Muhajir pun dimulai. Ia berdalih tidak memegang uang tunai untuk ongkos perjalanan, lalu membujuk CS agar meminjamkan cincin emas seberat 2 mayam tersebut untuk digadaikan sementara sebagai biaya sewa (rental) mobil dan logistik ke Banda Aceh. CS sempat menolak dan menawarkan solusi meminjam uang temannya sebesar Rp2 juta, namun Muhajir berkeras jumlah itu tidak cukup. CS akhirnya menyerahkan cincin itu dengan syarat wajib ditebus sepulang dari Banda Aceh.
Bukannya pergi menggadai, Muhajir justru mendatangi Toko Emas S dan langsung menjual perhiasan itu seharga Rp15.750.000 tanpa sepengetahuan korban. Ironisnya, setelah menggondol uang belasan juta, ia kembali ke wisma dan membohongi korban untuk menginap bersama malam itu.
Keesokan harinya, Senin (13/4/2026), terdakwa mengantarkan CS pulang ke rumahnya di Aceh Timur. Tidak berhenti di situ, pada Selasa (14/4/2026), Muhajir kembali memeras CS dengan meminta transferan uang tambahan sebesar Rp1.700.000 via aplikasi DANA dengan dalih untuk menebus emas.
Korban yang mulai menaruh curiga akhirnya mengecek sendiri ke toko emas dimaksud di Lhokseumawe pada Rabu (15/4/2026). Setelah mendapati fakta tidak ada cincin yang digadaikan, CS sadar telah ditipu mentah-mentah dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Lhokseumawe. Total kerugian materiil korban ditaksir mencapai lebih dari Rp17 juta. Muhajir akhirnya diringkus aparat kepolisian pada 16 April 2026.
Jejak Kriminalitas: Pernah Peras Wanita Lain Lewat Foto Kamar Hotel
Penelusuran rekam jejak digital melalui SIPP PN Lhokseumawe mengungkap fakta bahwa Muhajir merupakan seorang pelaku penipuan berseri dengan modus operandi (MO) pemerasan cinta yang serupa. Sebelum disidang dalam kasus saksi CS, Muhajir telah lebih dulu divonis 3 tahun penjara pada 4 Agustus 2026 dalam perkara Nomor 68/Pid.B/2026/PN Lsm atas kasus penipuan dan pengancaman terhadap korban lain berinisial N. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU.
Fakta-fakta terungkap di persidangan, yang dikutip Line1News dari salinan putusan tersebut, dalam kasus saksi N, Muhajir melancarkan aksi penipuan maraton sejak berkenalan lewat Facebook pada 23 Agustus 2025. Modusnya identik: mengaku sebagai pengajar, berstatus mahasiswa aktif di Banda Aceh, mengeklaim ibunya seorang dokter, dan mengumbar janji manis akan segera menikahi korban.
Lewat tipu daya hadiah iPhone fiktif, terdakwa memeras saksi N secara bertahap mulai dari meminta uang perbaikan jaringan, pajak bea cukai, biaya skripsi, hingga biaya aktivasi IMEI. Ia juga menipu korban dengan meminta uang top-up saldo TikTok dan pajak pembuatan rekening tiruan.
Puncaknya terjadi pada awal September 2025 di sebuah wisma di Lhokseumawe. Muhajir memaksa saksi N menjual cincin emasnya seberat 2 mayam senilai Rp11,2 juta dengan alasan palsu untuk menyuap petugas karena kedainya di Pekanbaru tersandung kasus narkoba. Berlanjut pada 6 September 2025, ia memaksa N menjual lagi emas sebanyak 4 mayam senilai Rp20,9 juta.
Ketika saksi N mulai ragu, Muhajir melancarkan ancaman keji. Ia mengancam akan menyebarkan foto selfie berdua di dalam kamar hotel saat mereka menginap di Lhokseumawe kepada pihak keluarga korban jika permintaannya ditolak.
Karena berada di bawah tekanan psikologis yang berat dan rasa takut, korban terpaksa menyerahkan perhiasannya. Total kerugian finansial yang diderita saksi N mencapai Rp58.097.765. Hingga vonis dijatuhkan, terdakwa belum mengembalikan sepeser pun kerugian finansial korbannya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah aspek balas dendam. Akan tetapi, lebih menitikberatkan kepada aspek pembinaan dan pendidikan agar pelaku tindak pidana menyadari dan merenungkan perbuatan tersebut serta mengubah perilakunya untuk tidak lagi melakukan perbuatan pidana kemudian hari.
“Menimbang bahwa terdakwa masih berusia produktif dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang tepat dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” tulis majelis hakim dalam putusan Nomor 68/Pid.B/2026/PN Lsm tersebut.
Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, membenarkan bahwa terdakwa Muhajir dalam kasus penipuan terhadap saksi korban N dan CS merupakan orang yang sama.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy