Lhokseumawe – Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menindak juru parkir alias jukir liar yang meresahkan masyarakat.
“Kita sangat mendukung penuh upaya Pemko Lhokseumawe untuk menertibkan jukir. Di mana dalam hal ini dapat menekan angka kebocoran nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari para oknum jukir liar ini,” ujar Feri kepada Line1.News, Senin malam, 29 Juli 2024.
Feri mengatakan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe siap membantu Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam meningkatkan PAD baik dari sektor parkir maupun sektor lainnya.
“Sudah saatnya kita Forkopimda mendukung langkah Pemko ini.”
Warga Lhokseumawe, Tarif Parkir Roda Dua bukan Rp2 Ribu, Laporkan Jika Dikutip Lebih!
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan akan melaksanakan operasi penertiban parkir bersama Dinas Perhubungan. Bila masih ditemukan jukir yang tidak menjalankan instruksi qanun, petugas akan mencabut identitas jukir tersebut.
Satpol PP Lhokseumawe Amankan Tukang Parkir Liar, Dites Urine Positif Narkotika
Selain itu, kata Heri, jukir yang tidak memiliki tanda pengenal seperti rompi dan karcis parkir akan ditindak. Dia juga meminta warga Lhokseumawe melaporkan ke Satpol PP dan WH bila menemukan jukir yang mengutip tarif parkir lebih dari ketentuan yang diperbolehkan qanun, yaitu roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.
Pada Minggu, 28 Juli 2024, Satpol PP juga mengamankan 10 jukir liar di sejumlah lokasi di Kota Lhokseumawe.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy